Warganet Tanggapi Rencana Nomor Ponsel Jadi Syarat Buat Akun Medsos

Katadata/Cindy Mutia Annur
Ilustrasi. Menteri Kominfo Rudiantara sudah mengirimkan surat kepada pengembang platform media sosial untuk menerapkan sistem keamanan menggunakan nomor telepon seluler.
19/6/2019, 15.30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para pengembang platform media sosial untuk menerapkan sistem keamanan menggunakan nomor telepon seluler. Nantinya, pengguna internet yang akan membuat akun media sosial harus mencantumkan nomor ponselnya.

Rencana kebijakan ini ditanggapi beragam oleh warganet. Agusta S P Siallagan setuju dengan sistem keamanan tersebut. “Setahu saya sudah. Kominfo hanya perlu kerja sama saja (dengan media sosial),” kata dia melalui akun Instagram-nya @agustallagan, Rabu (19/6).

Nixon Z Marpaung justru meragukan keamanan data pengguna jika diharuskan mencatumkan nomor telepon. “Keamanan datanya sudah aman belum? Kalau dimanfaatkan pihak lain, bagaimana?” kata dia melalui akun Instagram-nya @nixonzeffry.

Adityo Aji Pambudi melalui akun Instagram-nya @adityoqrren menyampaikan, tidak semua pengguna media sosial paham terkait skema keamanan. “Kalau tiba-tiba akun diblokir, nanti bingung penyebabnya apa. Pemberitahuan dari media sosial terkadang tidak jelas,” kata dia.

(Baca: Kominfo Dukung Rencana Polisi Patroli di Grup Whatsapp)

Adapun rencana itu disampaikan oleh Menteri Kominfo Rudiantara usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, kemarin. Ia menyampaikan, Kementeriannya sudah mengirimkan surat kepada pengembang platform media sosial untuk menerapkan skema keamanan ini. "Yang membuka akun, rujukannya mandatory harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata dia.

Dengan penerapan skema keamanan ini, menurutnya akan lebih mudah untuk melacak penyebar konten negatif dan informasi palsu atau hoaks di media sosial. “Kalau ditelusuri (penyebar hoaks) kami tidak tahu itu siapa. Akun palsu juga bisa. Jadi lebih jelas lagi si pemilik ponsel siapa (jika skema keamanan ini diterapkan),” katanya. 

Saat ini, beberapa media sosial sudah menerapkan skema keamanan tersebut. Facebook misalnya, menerapkan sistem keamanan ganda yang salah satunya opsi mencantumkan nomor ponsel pengguna. “Ini untuk keperluan two factor authentication,” kata Juru Bicara Facebook kepada Katadata.co.id.

Begitu pun dengan Twitter. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini sudah menerapkan sistem keamanan menggunakan nomor ponsel. “Kami menggunakan informasi kontak Anda, seperti alamat email dan nomor ponsel untuk mengotentifikasi akun guna mencegah spam, penyelahgunaan, dan penipuan,” demikian dikutip dari laman kebijakan keamanan Twitter.

(Baca: Tak Batasi Medsos saat Sidang MK, Kominfo: Belum Ada Peningkatan Hoaks)

Reporter: Cindy Mutia Annur