Peretas Tiongkok Dituduh Serang Telegram Pakai DDos

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
CEO Telegram Pavel Durov menduga serangan siber di platformnya berasal dari Tiongkok.
14/6/2019, 14.03 WIB

Pengembang layanan pesan instan Telegram mengumumkan, bahwa platformnya terkena serangan siber melalui distributed denial of service (DDoS) pada Rabu (12/6) lalu. Pendiri Telegram Pavel Durov menduga serangan tersebut berasal dari Tiongkok.

Melalui akun Twitter-nya @durov, ia menyampaikan bahwa alamat Internet Protocol (IP) yang masuk ke jaringan Telegram berasal dari Tiongkok. “Secara historis, semua DDoS berukuran besar (200-400 Gigabyte per detik) yang kami alami bertepatan dengan protes di Hong Kong. Kasus ini bukan pengecualian,” kata dia, Rabu (12/6) lalu.

DDoS merupakan serangan siber yang dilakukan dengan cara membanjiri situsweb atau suatu jaringan dengan permintaan (request) layanan di waktu bersamaan. Hal ini membuat server tak kuat menanggapi permintaan, sehingga lumpuh. 

(Baca: Korporasi Indonesia Makin Sadar Pentingnya Keamanan Siber)

Tim administrasi Telegram melalui akun Twitter @telegram menjelaskan, permintaan yang membanjiri platformnya bertajuk 'gadzillions of garbage request’. Permintaan yang masuk mencapai sekitar 400 per detik. Permintaan seperti ini, menurut Twitter dikirim oleh peretas menggunakan botnet atau beberapa komputer yang terinfeksi malware.

Layanan yang disediakan Telegram memungkinkan pengguna untuk bertukar pesan berupa teks, foto maupun video. Pesan tersebut dienkripsi, sehingga pihak ketiga termasuk Telegram tidak bisa mengetahui isinya. Karena terenkripsi, aplikasi pesan instan seperti Telegram dan WhatsApp banyak digunakan di berbagai negara.

(Baca: Serangan Siber Naik 12,5% di 2018, Paling Banyak dari AS dan Tiongkok)

AFP pun melaporkan, ada banyak pengunjuk rasa di Hong Kong yang menggunakan Telegram untuk berkoordinasi terkait aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Pengunjuk rasa mengepung gedung parlemen Hong Kong pada Rabu (12/6), bertepatan dengan lumpuhnya server Telegram.

Karena itu, serangan yang dialami Telegram ini diduga terkait dengan unjuk rasa di Hong Kong. Namun, Kementerian luar negeri dan administrasi dunia maya Tiongkok belum mau berkomentar perihal tudingan tersebut.

Saat ini, Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 yurisdiksi di dunia. Pemerintah Hong Kong ingin mengubah aturan tersebut, sehingga memungkinkan ekstradisi ke negara mana pun meski tidak memiliki perjanjian, termasuk dengan Tiongkok, Makau, dan Taiwan. Demonstran khawatir revisi UU Ekstradisi akan digunakan pemerintah Tiongkok untuk membungkam para penentang kebijakannya di Hong Kong.

(Baca: Serangan Siber Ancam Indonesia)

Reporter: Cindy Mutia Annur