Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana merilis laporan harian hoaks yang beredar seputar pemilihan umum (pemilu) 2019. Untuk itu, Kominfo menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, salah satu tanggung jawabnya adalah menyampaikan informasi yang benar. Sementara, saat ini penyebaran berita bohong atau informasi tidak dapat dipertanggung jawabkan makin masif di dunia maya.
Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo proaktif merilis laporan hoaks berkaitan dengan Pemilu setiap hari. "Komunikasinya tidak hanya melalui laporan hoaks yang diterbitkan, tapi juga dari berbagai media," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (31/1).
Kominfo akan mengumumkan kabar yang telah terverifikasi kebenarannya ke masyarakat, berikut laporan konten hoaks. "Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi Pemilu 2019," kata Rudiantara
(Baca: Naik 12%, Ada 281 Ribu Pengguna Domain .id pada 2018)
Mendekati Pemilu pada April 2019, Kementerian Kominfo juga akan mengumumkan klarifikasi atas hoaks melalui grup-grup media digital masyarakat. Dengan begitu, ia berharap, setiap kelompok masyarakat dapat menyebarluaskan kebenaran atas hoaks yang beredar.
Ketua Bawaslu Abhan pun mengapresiasi Kominfo yang menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Action (MoA) untuk kedua kalinya. MoA pertama kali dilakukan pada Pilkada Serentak 2018.
Lalu, menurut Ketua KPU Arif Budiman, Kementerian Kominfo telah berupaya untuk menangkal penyebaran hoaks di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, penyebaran hoaks mencapai 800 ribu rata-rata setiap tahunnya di Indonesia. Pada 2017, Kementerian Kominfo telah memblokir sekitar 6 ribu situs penyebar hoaks di media digital.
(Baca: Luhut dan Kapolri Angkat Bicara soal Tabloid Indonesia Barokah )