Isi Aturan Baru Taksi Online: Tarif, Standar Layanan & Wilayah Operasi

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
14/12/2018, 21.28 WIB

Hal lainnya yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kepemilikan izin angkutan yang dapat dilakukan oleh badan usaha perseorangan yang bergerak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan ini, tiap badan usaha dengan kepemilikan 1-4 mobil dapat memulai usaha taksi online. Sebelumnya, para pemilik kendaraan taksi online ini harus menjadi anggota koperasi. "Ini untuk mengurangi rente," ujar dia.

(Baca: Kembali Tertunda, Aturan Taksi Online Dirilis Desember)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub tentang taksi online telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pekan depan, aturan tersebut akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilegalisir. "Akhir Desember, Permenhub ini kami selesaikan," ujar Budi dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/12).

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru sehingga kebijakan itu seharusnya sudah dirilis pada 11 Desember 2018.

(Baca: Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya)

Halaman: