BNI Lirik Blockchain untuk Pendataan Bantuan Sosial

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
10/10/2018, 10.30 WIB

Robert menyatakan, implementasi teknologi blockchain tidak oleh industri keuangan tidak memerlukan regulasi khusus. Sebab, blockchain tidak bersentuhan langsung dengan nasabah.

Menurutnya, blockchain berbeda dengan instrumen jasa kredit seperti peer to peer lending yang bersentuhan langsung dengan nasabah. Teknologi blockchain digunakan hanya sebagai alat bantu untuk meningkatkan kinerja internal perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

"Jadi, kami malah mendorong bank menggunakan blockchain. Nantinya, (pihak bank) hanya perlu pelaporan ke OJK untuk masuk dalam rencana bisnis bank," kata Robert.

(Baca juga: Bekraf Bakal Manfaatkan Blockchain untuk Project Portamento)

Perbankan wajib melaporkan penggunaan blockchain, sebab OJK perlu memastikan layanan nasabah tidak terganggu. Sementara, soal layanan industri perbankan kepada nasabahnya, sudah diatur dalam Peraturan OJK.

Hanya, Robert mengatakan, perbankan tetap dilarang melakukan investasi sendiri untuk mengembangkan blockchain karena inti bisnis perbankan bukan pada pengadaan teknologi. Maka, untuk pengadaan blockchain, perbankan harus menggunakan skema pembagian pendapatan non-bunga atau fee based income sharing dengan pihak ketiga.

Halaman: