Otoritas Singapura Denda Grab dan Uber Rp 142 Miliar

Katadata/Desy Setyowati
Country Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Jumat (6/4).
Penulis: Hari Widowati
25/9/2018, 09.17 WIB

(Baca: Grab Dapat Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun)

Terus Dipantau

Kesepakatan merger Grab dan Uber juga masih diteliti oleh Komisi Anti Persaingan Usaha di Vietnam. Jika pangsa pasar Grab di Vietnam melebihi 50% pasca kesepakatan tersebut, otoritas bisa mengambil tindakan tegas.

Country Head Grab Vietnam Jerry Lim mengatakan, regulator setempat akan mempertimbangkan dinamika kompetisi di pasar Vietnam dalam investigasinya. Di Filipina, Komisi Anti Persaingan Usaha setempat menyatakan akan memantau kepatuhan Grab untuk memperbaiki kualitas layanannya pasca merger dengan Uber.

Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memantau bisnis Grab pasca akuisisi operasional Uber di Asia Tenggara. Beberapa hal yang dicermati antara lain soal kemungkinan terhambatnya pelaku usaha lain dan predatory pricing. Menurut data KPPU, pangsa pasar industri transportasi berbasis teknologi di Indonesia dikuasai Go-Jek sebesar 79,2% sedangkan Grab pasca akuisisi Uber menguasai 20,8%.

(Baca: Go-Jek Gunakan Merek Baru di Vietnam dan Thailand)

Halaman: