Sementara, Chief Operating Officer (COO) PasarPolis.com Christopher Kustono menyampaikan, perusahaannya cenderung menghindari penjualan produk asuransi yang masih terkendala aturan, seperti asuransi jiwa. "Itu susah didigitalisasi, karena banyak aturan dari OJK yang mewajibkan nasabah paham risikonya," kata dia.

Untuk menyiasati kendala itu, PasarPolis fokus mengembangkan produk asuransi yang sesuai kebutuhan (trial-made) mitranya, seperti untuk keperluan perjalanan, perlindungan barang yang dibeli lewat e-commerce, dan lain sebagainya. Produk-produk seperti ini lebih mudah didigitalisasi, termasuk dengan instant claim atau digital claim. "Ini banyak peminatnya," ujarnya.

(Baca juga: Era Digital, Industri Asuransi Masih Butuh Banyak Tenaga Pemasaran)

Saat ini, OJK menyiapkan aturan khusus mengenai bisnis asuransi berbasis digital alias insurance technology. Semula, aturan itu ditargetkan terbit pada Maret 2018. Namun hingga saat ini aturannya belum juga dirilis. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, aturan itu mencakup ketentuan sistem bisnis hingga mekanisme pembayaran klaim dan pengaduan.

Adapun proses penyusunan aturan melibatkan pelaku industri asuransi digital. OJK pun mendata perusahaan-perusahaan asuransi digital yang beroperasi di Tanah Air. "Masukan ini bagian penting untuk mengembangkan aturannya," kata dia. Secara umum, ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah hal utama dalam kajian aturan ini.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati