OJK Bakal Atur Delapan Poin Terkait Inovasi Keuangan Digital

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
4/6/2018, 20.21 WIB

Setelah aturan ini terbit, fintech yang terdaftar akan dikaji terkait inovasi keuangan digital. Setelah itu, akan dipilih fintech yang akan masuk regulatory sandbox dan diuji selama kurang lebih enam bulan hingga setahun. Di dalam regulatory sandbox, OJK akan melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga (K/L). Sebab, produk yang dimiliki fintech biasanya berhubungan dengan instansi lain.

Dari regulatory sandbox itu nantinya akan dikeluarkan tiga jenis status atas fintech, yakni direkomendasikan terdaftar di OJK; perlu perbaikan; serta, tidak layak dijual. Nantinya, fintech yang lolos regulatory sandbox akan menjadi acuan bagi perusahaan serupa yang ingin menerbitkan produk yang sejenis.

(Baca juga: DANA Siap Adopsi QR Code untuk Rangkul Mitra Offline)

Sejalan dengan terbitnya peraturan ini, asosiasi fintech bisa mengembangkan diri untuk menjadi lembaga independen atau Self Regulatory Organization (SRO). Sembari menunggu SRO terbentuk, pengawasan akan dilakukan OJK.

Saat ini, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan, ada 54 peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Sebanyak 53 di antaranya konvensional dan satu syariah. Semuanya sudah berstatus terdaftar karena sesuai dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Lalu sebanyak 34 sedang dalam proses. Serta ada 41 perusahaan yang sudah mengajukan, namun dokumennya dikembalikan karena tidak lengkap dan belum sesuai POJK Nomor 77. Juga ada 35 perusahaan dalam tahap audiensi. "Kalau ditotal, akhir Desember akan ada 164 fintech teregistrasi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati