BI Implementasikan Standar Nasional QR Code Setelah Lebaran

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
4/6/2018, 11.12 WIB

Ia pun menargetkan aturan tersebut bakal terbit tahun ini juga. "Nanti working group akan memfasilitasi penyelarasan standard," ujar dia.

Saat ini, ada 12 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk menyelenggarakan pembayaran dengan QR Code. CEO TCash Danu Wicaksana sebelumnya menyampaikan, hanya enam perusahaan yang akan mengimplementasikan standar nasional secara terbatas ini.

(Baca juga: Sedekah via QR Code, Seberapa Menarik bagi Pengguna Uang Elektronik?)

Kelompok pertama adalah TCash, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Artajasa Pembayaran. Danu menjelaskan, komposisi dari kelompok ini saling melengkapi karena terdiri dari bank, non bank, dan perusahaan switching.

Untuk bisa menjalani proyek percontohan ini, stiker QR Code milik TCash bakal diubah supaya bisa diterima oleh seluruh sistem pembayaran. Oleh karenanya, QR Code ini bakal memakai simbol Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati