BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code

ANTARA FOTO/HO/Singue
Direktur Sales Telkomsel Mas’ud Khamid (kanan) didampingi Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yetty Kusumawati (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat (kiri) melakukan aktivasi layanan digital payment TCASH Tap pada peresmian GraPARI Telkomsel, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
25/5/2018, 17.18 WIB

Hal inilah yang kemudian melahirkan kebutuhan akan regulasi baru terkait pembagian komisi antara mitra dengan penyelenggara sistem pembayaran. "Akan ada split antara TCash dengan aplikasi lain misalnya, karena kami yang akuisisi merchant itu," kata dia.

Hanya, sampai laporan ini diturunkan, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko belum bersedia memberikan keterangan.

(Baca juga: Sedekah via QR Code, Seberapa Menarik bagi Pengguna Uang Elektronik?)

Sebelumnya, Onny pernah mengatakan, instansinya akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standardisasi QR Code. Implementasi terbatas itu bakal diikuti oleh 12 perusahaan yang sudah mendapat izin menggunakan QR Code.

Perusahaan-perusahaan tersebut sudah meningkatkan infrastruktur dan layanannya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Implementasi terbatas itu mungkin sampai September atau Oktober tahun ini," kata Onny kepada Katadata, Selasa (15/5) lalu.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati