Dua Kelemahan Fintech Versi OJK

Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
10/4/2018, 13.20 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, financial technology (fintech) memiliki dua kelemahan yakni infrastruktur dan biaya. OJK pun menantang fintech mengatasi kedua persoalan tersebut, agar bisa tumbuh berkesinambungan.

Menurut Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar, perbaikan itu penting agar bunga kredit fintech menjadi lebih murah. "Kalau cost murah, kompetisi akan lebih sehat dan model bisnis aman. Ini lebih baik ke depan," ujar dia saat Seminar bertajuk 'Fintech Outlook-Kompetisi Bank vs Non Bank' di UOB Plaza, Jakarta, Selasa (10/4).

Oleh sebab itu, OJK bakal mengatur fintech. Namun, pola pengaturannya bakal berbeda dengan industri keuangan yang sudah ada seperti perbankan, asuransi, dan lainnya. "Untuk fintech, karena model bisnis dan risikonya beda, kami buat aturan yang sifatnya principle based atau pokok-pokoknya saja," kata dia.

Nantinya, asosiasi fintech bisa membuat pedoman supaya lebih sesuai dengan model bisnis yang sesuai bagi para anggotanya. Yang mana, fintech memiliki model bisnis yang berbeda-beda seperti peer to peer lending, equity crowdfunding, insurTech, dan RoboAdviser.

(Baca juga: Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce).

Pola pengawasannya pun sedikit berbeda, yakni lebih universal. Namun aspek kehati-hatian, keamanan data, perlindungan konsumen, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) tetap menjadi yang utama. "Lalu bagaimana ke depan (mengatur) tidak hanya human based tapi juga tech based," kata dia.

Di lain sisi, Sukarela menyampaikan fintech juga memiliki dua keberhasilan yaitu meredefinisi model bisnis baru dan memberikan ekspektasi konsumen yang lebih tinggi atau lebih bernilai tambah. Kedua hal ini lah, kata dia, yang menjadi tantangan bagi industri keuangan konvensional supaya bisa bersaing.

Secara umum, ia menyebutkan bahwa tantangan bagi seluruh pelaku di industri keuangan, termasuk fintech, adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). "Aspek people ini kurang disentuh yaitu keberpihakan, empowerment, dan inklusi. Ini harus dikembangkan," ujar dia. 

(Baca juga: Inilah 13 Fintech yang Akan Berkembang Pesat di Indonesia).

Pada sesi yang berbeda, Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi menyampaikan, ke depan akan dibentuk self regulatory organization (SRO) di bidang fintech, sehingga bisa dibuat pedoman. Hal ini bertujuan, supaya tidak ada fintech yang menyalahi aturan seperti memberikan tingkat bunga tinggi kepada konsumen.

Reporter: Desy Setyowati