Ditaksir Bernilai Rp 27,5 T, KPPU Minta Grab Laporkan Akuisisi Uber

ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Ketua KPPU Syarkawi Rauf
Penulis: Pingit Aria
3/4/2018, 15.48 WIB

Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. "Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU," kata Syarkawi.

Sebelum KPPU, lembaga pengawas persaingan usaha Singapura dan Malaysia juga telah menyoroti akuisisi Grab terhadap Uber. Komisi Kompetisi Singapura (Competition Comission of Singapore/CCS) telah memulai penyelidikan terkait transaksi Grab dan Uber. CCS juga meminta Grab dan Uber mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

(Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan)

Grab pun telah menyatakan tanggapan. "Guna merespons kekhawatiran konsumen, kami memutuskan mempertahankan struktur tarif serta tidak akan menaikkan tarif dasar. Ini komitmen yang kami siapkan untuk CSS," ucap Lim Kell Jay yang mengepalai operasional Grab di Singapura.

Selain SIngapura, komisi pengawas persaingan Malaysia juga mengantisipasi potensi praktik persaingan tak sehat dan kenaikan tarif. "Kami tak mau menganggap enteng hal ini. Kami akan mengawasinya karena ini masih di tahap awal dan tidak tahu apa yang akan terjadi berikutnya," ujar Nancy Shukri yang bertugas mengawasi lisensi transportasi di Malaysia, seperti dikutip dari Reuters.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria