Regulasi Taksi Online Masih Terkendala SIM A dan Uji KIR

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
9/2/2018, 19.24 WIB

Selain uji KIR, pengemudi taksi online juga masih mengeluhkan kewajiban memiliki SIM A umum. Dalam diskusi ini, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW mengatakan bahwa di lapangan ada pengemudi yang mendapati biaya pembuatan SIM A di Jakarta mencapai Rp 1,2 juta, sementara tarif resminya hanya ratusan ribu rupiah. “Padahal tidak ada kenaikan (tarif) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM,” ujar dia.

Perwakilan bagian Media dan Publikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri M Arsal Sahban pun menegaskan bahwa instansinya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak memanipulasi biaya pembuatan SIM.

(Baca juga: Rudiantara Bocorkan Rencana Investor Lokal Suntik Modal Unicorn)

Hanya saja, ia mengakui bahwa masih ada penyimpangan dalam implementasinya, bukan hanya dari sisi kepolisian tetapi juga masyarakat. “Kalau kami dapat laporan, kami senang,” ujar dia.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sanksi Tindakan Pelanggaran (Tilang) tak akan diberikan kepada pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Selama masa operasi simpatik, pengemudi hanya akan diberikan surat teguran.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati