Patuhi BI, Go-Jek Bekukan Pembayaran QR Code Go-Pay

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengemudi ojek Go-Jek tengah menunggu penumpang yang hendak diantar ke tujuannya di Jakarta.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
16/1/2018, 11.28 WIB

Go-Jek akhirnya membekukan metode pembayaran QR Code pada fitur Go-Pay. Pembekuan ini dilakukan sesuai instruksi Bank Indonesia (BI) karena Go-Pay belum mengantongi izin untuk menjalankan metode pembayaran tersebut.

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata menyatakan telah berkomunikasi secara intensif dengan BI. Menurutnya, metode pembayaran QR Code pada Go-Pay masih dalam tahap uji coba, namun kini telah dihentikan atas instruksi BI.

“Saat ini, kami sedang menjalankan keterangan tersebut,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (16/1).

Budi menjelaskan, pembayaran elektronik melalui metode QR merupakan layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan guna mempermudah transaksi jual beli pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan metode ini, pembeli cukup memindai (scan) QR Code di gerai dengan aplikasi Go-Jek, memasukkan nominal pembayaran, konfirmasi, kemudian saldo Go-Pay-nya akan terkirim ke penjual.

(Baca juga: Perkuat Go-Food, Go-Jek Kembangkan Skema Pembayaran Go-Resto)

Menurut Budi, proyek uji coba QR Code pada Go-Pay dijalankannya sejak September 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan teknologi QR code memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Go-Pay, evaluasi masa uji coba implementasi pembayaran melalui QR code berbuah laporan yang sangat baik. Hasil evaluasi itu juga telah dilaporkan kepada BI, sekaligus proposal untuk peluncuran penuh layanan pembayaran melalui QR.

“Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” kata Budi. (Baca juga: Ekspansi Bisnis Go-Jek, dari Ojek ke Fintech)

Budi menerangkan, Go-Pay akan menaati peraturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan BI. Menurutnya, upaya dan inisiatif Go-Pay sejalan dengan aspirasi dan program BI terkait dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Sebelumnya, BI kembali menegur Go-Jek karena melanggar aturan pembayaran melalui metode QR code yang ada di fitur Go-Pay. BI menganggap Go-Jek telah menjalankan secara penuh sistem pembayaran dengan QR code, padahal izin yang dimiliki Go-Pay hanya untuk uji coba.

(Baca juga: Miliki 1,5 Juta Mitra, Go-Jek Lapor Rencana Bisnis ke BI)

Berdasarkan surat BI kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay dengan Nomor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, evaluasi BI tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.

“Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini,” bunyi keterangan tertulis BI.

BI menegaskan agar Go-Pay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. Setelah itu, BI juga meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Go-Jek untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan.

Reporter: Michael Reily