Pemerintah Gandeng Youtube untuk Edukasi Internet bagi Pelajar

Donang Wahyu|KATADATA
Seorang pria menunjukan koneksi internet menggunakan sarana Wifi yang hadir hingga di tengah jalan desa yang di kelilingi persawahan di desa Melung, kecamatan Kedung Banteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
8/12/2017, 13.19 WIB

Ia menyebutkan tiga langkah untuk meningkatkan perilaku bermedia sosial adalah edukasi literasi digital, pendampingan berkelanjutan, dan peneggakkan hukum. Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia Shinto Nugroho juga mengungkapkan demografi usia sekolah kebanyakan membutuhkan konten positif. "Mereka mau terhibur, mau belajar, dan mau berbagi tentang hal-hal yang menyenangkan," ujar Shinto.

(Baca juga: Kominfo Gandeng idEA untuk Pendaftaran E-Commerce)

Sehingga, YouTube pun mengumumkan inisiatif baru terkait perlindungan terhadap konten keluarga di YouTube melalui 3 hal. Pertama kebijakan pedoman komunitas yang tegas dan penegakkan dengan teknologi. Pembatasan usia minimum 13 tahun juga dilakukan untuk konten.

Kedua, penghapusan iklan dari video dengan konten yang tidak pantas. Sejak Juni, YouTube telah menghapus sebanyak 3 juta video untuk iklan negatif bagi anak-anak.

Terakhir, pemblokiran komentar yang bersifat negatif, terutama mengancam, untuk video yang menampilkan anak-anak. "Kami mengambil langkah agresif dengan mematikan fitur komentar negatif pada video anak-anak," tutur Shinto.

Sementara, Direktur Eksekutif Maarif Institute Abdullah Daraz pun meminta literasi masyarakat ditingkatkan untuk menjangkau daerah kecil. Survei Maarif Institue, 40% pelajar percaya dengan YouTube bisa melawan konten negatif.

"Kita perlu memperkuat ketahanan kepada siswa sekolah, terutama di daerah-daerah luar Pulau Jawa yang sudah mulai mengakses internet," kata Daraz.

Halaman:
Reporter: Michael Reily