Belum Berizin, BI Akan Larang Fintech Sistem Pembayaran Berekspansi

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
4/12/2017, 18.55 WIB

Bank Indonesia (BI) akan merilis aturan terkait dengan pengembangan financial technology (fintech) sistem pembayaran yang menjadi kewenangannya. Aturan tersebut salah satunya berisi tentang regulatory sandbox, yaitu arena perkumpulan fintech yang berada di bawah pengawasan BI agar tidak bisa melakukan ekspansi sebelum memperoleh izin.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Eni V. Panggabean mengatakan pada dasarnya, BI tetap mendukung perkembangan teknologi dengan kemunculan perusahaan fintech ini dalam melakukan inovasi. Namun, keberadaannya haruslah tetap disertai dengan perlindungan konsumen yang baik.

Kemudian, perlu adanya pengawasan terkait dengan tindakan anti pencucian uang (money laundering) yang bisa dilakukan fintech tersebut. Untuk bisa memastikan dan melakukan pengawasan tersebut, perusahaan fintech perlu melakukan pendaftaran dan pengajuan izin ke BI, khususnya yang terkait sistem pembayaran.

"Mereka tidak boleh ekspansi langsung besar. Harus dilihat dulu, semacam kami kasih anak-anak sebuah kotak (regulatory sandbox) untuk main di situ," ujar Eni saat ditemui di Hotel Raffless, Jakarta, Senin (4/12). (Baca: OJK Akan Rilis Regulasi Fintech Pembiayaan Kuartal I 2018)

Dalam kebijakan terkait regulatory sandbox tersebut, BI akan melakukan pencatatan, pendataan, dan pendalaman terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh fintech ini. Eni mengatakan jika memang nantinya ditemukan potensi yang bisa memberikan kerugian bagi masyarakat, maka BI tidak segan-segan untuk menutup perusahaan tersebut.

Namun, apabila memang telah dinyatakan aman, BI akan mengeluarkan izin usaha fintech sistem pembayaran ini. "Jadi, sebelum mereka berizin harus lihat dulu bisnisnya seperti apa, mitigasi risikonya seperti apa, apakah sistemnya bagus, apakah tidak ada kesalahan waktu melakukan transaksi," ujarnya.

(Baca: Akuisisi MatchMove Indonesia, M Cash Bisnis Dompet Elektronik)

Di sisi lain, BI masih belum mengeluarkan izin terkait dengan e-wallet yang dimiliki oleh e-commerce, seperti Buka Dompet milik bukalapak.com dan sebagainya. Menurut Eny, perusahaan-perusahaan tersebut masih harus memenuhi ketentuan yang telah dibuat. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait ketentuan tersebut.

"Mereka kan harus ada risk mitigation yang baik. Sistemnya juga. Mereka memang sudah datang ke BI dan harus menyetorkan dokumen yang belum lengkap," kata Eni.

Eni menekankan salah satu yang menjadi perhatian terkait dengan e-wallet atau e-money milik e-commerce ini adalah terkait dengan keamanannya. Dia berharap dengan pengajuan izin ini,  potensi-potensi kerugian yang bisa diterima masyarakat bisa ditekan.

(Baca: BI Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional, Transaksi Bank Lebih Murah)