Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Mengancam Hak Privasi Konsumen

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Tanpa ada aturan perlindungan data, registrasi kartu prabayar dianggap berbahaya.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/10/2017, 18.54 WIB

"Indonesia merupakan negara yang tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi tapi mewajibkan registrasi SIM card," kata dia.

(Lihat Ekonografik: Tak Terdaftar, Nomor Ponsel Diblokir)

Selain melanggar hak privasi, pemerintah juga berpotensi menghambat hak warga memperoleh informasi karena tidak dapat mengakses perangkat digital. Pasalnya, saat ini masih ada masyarakat yang data pribadinya belum terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Bagaimana yang belum terdata? Ini akan menghambat akses mereka terhadap informasi karena tidak bisa mengakses perangkat digital," kata peneliti Elsam Miftah Fadli.

Atas dasar itu, Elsam pun mendesak agar pemerintah terlebih dahulu melakukan sinkronisasi regulasi sebelum menerapkan kewajiban registrasi kartu prabayar. Pemerintah dan DPR juga didesak segera mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional mendatang.

"Aturan ini nantinya mengikat bagi sektor publik maupun swasta yang memiliki layanan penyimpanan data," kata Wahyudi.

Selain itu, akses publik terhadap informasi, pemahaman, dan kesadaran ancaman terhadap privasi. Wahyudi mengatakan, upaya ini dapat dilakukan dengan menyediakan informasi yang cukup mengenai potensi gangguan terhadap privasi.

"Juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga memahami risiko dari setiap keputusan dalam penggunaan sarana tersebut," tambah Wahyudi.

Halaman: