Qualcomm Siap Berantas Peredaran Ponsel Ilegal di Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
15/8/2017, 15.20 WIB

Qualcomm Incorporated berkomitmen untuk memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Perusahaan teknologi komunikasi asal Amerika Serikat ini telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Perindustrian.

Director Goverment Affair South East Asia Qualcomm Nies Purwati menjelaskan penandatangan MoU ini merupakan kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Perlindungan ini terkait peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dengan MoU ini, Qualcomm akan menyiapkan sistem yang mendukung upaya pemberantasan ponsel ilegal. Sementara pemerintah akan membuat regulasi untuk menjalankan sistem tersebut. Sistem ini berisi tentang proses validasi data base International Mobile Equipment Identification (IMEI).

Nies mengatakan, komitmen dari Qualcomm ini adalah dengan menciptakan sistem untuk melakukan validasi tersebut. "Mekanismenya masih perlu diskusi lebih lanjut. Itu nanti akan dibahas antar kementerian (Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian komunikasi dan Informatika)," ujar Nies kepada Katadata saat ditemui di Gedung World Trade Center (WTC) I, Jakarta, Selasa (15/8).

Menurut Nies, kementerian-kementerian tersebut perlu merumuskan kebijakan terkait dengan perannya masing-masing sebelum menjalankan sistem tersebut. Sampai saat ini, Qualcomm masih belum mengetahui arah dari kebijakan pemerintah tersebut apakah akan memblokir IMEI yang teridentifikasi ilegal atau menerapkan langkah lainnya. 

Yang jelas, pemerintah harus bisa menerbitkan kebijakan tersebut yang dapat melindungi industri dalam negeri dan konsumen. "Nah, kebijakan itu nanti yang akan kami terjemahkan ke dalam sistem," ujarnya.

Dalam keterangan resminya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemudian Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” ujarnya.

(Baca: Demi Jual iPhone 7 di Indonesia, Apple Investasi Rp 585 Miliar)

Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna ponsel pintar (smartphone) di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 92 juta orang pada 2019. Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit pada 2015 dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit pada 2016. Nilai penjualan smartphone meningkat 11,3 persen pada 2016, dari Rp 62 triliun menjadi Rp 69 triliun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia tersimpan dalam basis data (database) di Kemenperin sejak 2013. 

“Hingga saat ini lebih dari 500 ribu IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam data base di kami,” ujarnya.

Dengan terjalinnya kerjasama ini, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada database Kemenperin terjamin validitasnya karena bakal terjadi proses terintegrasi antara Kemenperin dengan GSMA. “Dengan telah ditandatanganinya MoU, kedepannya dapat dilanjutkan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan kontrol IMEI,” kata Putu.

(Baca: Kemenperin Minta Blackberry Kembangkan Varian Ponsel Android)