Pandemi corona membuat permintaan layanan taksi dan ojek online anjlok. Terlebih lagi ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena sepi order, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mencatat sebagian pengemudi memilih untuk pulang kampung.
“Sekitar 10-20% (pengemudi ojek online) pulang kampung dari wilayah yang menerapkan PSBB," kata Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Selasa (28/4).
Sejak pandemi virus corona, Garda mencatat permintaan layanan antar penumpang atau ojek online anjlok 80%. Begitu juga Asosiasi Driver Online (ADO) menyebutkan, permintaan layanan taksi online turun 80%.
Di wilayah yang menerapkan PSBB, Garda bahkan mencatat permintaan ojek online merosot 90% dibanding hari biasanya. “Makin drop. Order paling banyak 10% dari normal. Kebanyakan pengemudi malah tidak dapat pesanan sama sekali,” katanya.
(Baca: Dapat 8 Bantuan Akibat Corona, Asosiasi Ojol: Belum Menutupi Kerugian)
Pengemudi ojek online yang memilih pulang kampung merupakan perantau. Ketika pendapatan anjlok, mereka kesulitan membayar indekos. Karena itu, mereka memilih pulang ke kampung halaman.
Igun mengakui, pengemudi ojek online memang mendapat beragam bantuan, mulai dari bantuan langsun tunai (BLT), kartu prakerja, voucher makan hingga diskon pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM. Namun, bantuan-bantuan ini dinilai belum cukup untuk menutup pendapatan yang turun akibat pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB. (Baca: Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Anjlok 80% Akibat Corona)
Garda sempat meminta aplikator seperti Gojek dan Grab untuk meringankan biaya bagi hasil dari saat ini 20% menjadi 10% dari nilai transaksi. Bahkan, Igun berharap pengemudi ojek online tak dipungut bagi hasil. “Hilangkan potongan,” kata dia.
Namun, pembahasan terkait usulan tersebut belum membuahkan hasil. (Baca: Driver Ojol Minta Transaksi Hanya Dipotong 10%, Begini Respons Gojek)
Pemerintah sebenarnya melarang masyarakat mudik lebaran sejak akhir pekan lalu (24/4). Namun pemerintah membedakan definisi mudik dan pulang kampung.
Dalam bahan presentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mudik merupakan kegiatan pulang kampung sementara dan akan kembali ke kota. Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung dan tidak akan kembali ke kota.
Yang tidak boleh mudik yakni aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN dan BUMD), serta masyarakat berpenghasilan tetap. Kelompok ini harus mengikuti tiga aturan penanganan virus corona, yaitu tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi PSBB.
(Baca: Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini)