Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Jakarta, Ini Daftarnya

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menggunakan pembatas mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Desy Setyowati
8/6/2020, 15.42 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan pengemudi ojek online seperti mitra Gojek dan Grab untuk mengangkut penumpang di ibu kota mulai hari ini. Namun, mereka tidak boleh beroperasi di 66 Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah terkait pandemi corona.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 disebutkan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online (ride hailing), wajib menerapkan geofencing. Dengan begitu, pengemudi taksi dan ojek online tidak beroperasi di zona merah.

“Pengemudi angkutan roda dua baik online maupun pangkalan tidak diizinkan beroperasi pada daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” demikian dikutip dari SK tersebut, yang dirilis kemarin (7/6).

(Baca: Gojek-Grab Buka Lagi Akses Ojol, tapi Tak Beroperasi di 66 RW Jakarta)

Kebijakan tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Nantinya, operasional ojek online selama PSBB transisi akan dikaji sepekan.

Sedangkan daftar RW yang masuk kategori zona merah sebagai berikut:

Jakarta Barat

- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng

(Baca: Hadapi Normal Baru, Partisi Ojek Online Harus Bersertifikasi SNI & ISO)

Jakarta Pusat

- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru

Jakarta Utara

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat

(Baca: Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya )

Jakarta Timur

- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas

- RW 002 Pinang Ranti

Jakarta Selatan

- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus

Kepulauan Seribu

- RW 05 Pulau Kelapa
- RW 003 dan 002 PULAU TIDUNG

(Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Grab)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto