Jakarta PSBB Mulai Hari Ini, Gojek & Grab Perketat Protokol Kesehatan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020).
14/9/2020, 12.37 WIB

Namun belum ada keterangan lebih lanjut terkait partisi dari ketiganya akan berbayar atau tidak, maupun harganya.

Pengetatan protokol kesehatan pada layanan berbagi tumpangan (ride hailing) itu seiring penerapan kembali PSBB di Jakarta mulai hari ini. Sebelumnya pemprov menerapkan PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB diperketat karena kasus positif Covid-19 melonjak selama 12 hari terakhir. “Kami merasa perlu memperketat agar pergerakan tambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak, dampak ekonomi, sosial, dan budayanya akan sangat besar," kata dia saat konferensi pers virtual, kemarin (13/9).

Meski begitu, ia mengizinkan pengemudi ojek online mengangkut barang dan penumpang selama masa PSBB. Namun dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat. 

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi, pengemudi ojek online boleh mengangkut penumpang tetapi tidak lebih dari lima orang.

Selain itu, pengemudi ojek online menjaga jarak minimal dua meter dengan sopir roda dua lainnya saat menunggu penumpang. Sedangkan aplikator wajib menerapkan teknologi geofencing agar mitra tidak berkerumun di satu lokasi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan