Grab Respons Kemenhub Pangkas ‘Keuntungan’ dari Ojek Online Jadi 15%

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Lenny Septiani
7/9/2022, 17.51 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil aplikator terkait ojek online dari 20% menjadi 15%. Bagaimana tanggapan Gojek, Grab, dan Maxim?

Katadata.co.id mengonfirmasi kebijakan tersebut kepada tiga aplikator yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Gojek dan Maxim belum memberikan tanggapan.

Sedangkan Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyampaikan, perusahaan belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) terbaru terkait tarif ojek online.

“Sampai Pukul 16.48 WIB, Grab Indonesia belum menerima salinan Kepmenhub yang baru terkait penyesuaian tarif ojek online yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan hari ini,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tarif ojek online ini, ketika telah menerima salinan surat Kepmenhub tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Kepmenhub yang baru terkait tarif ojek online. Namun, nomor dari regulasi ini belum disampaikan.

Dalam aturan tersebut, biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%. “Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani