Grab Respons Kemenhub Pangkas ‘Keuntungan’ dari Ojek Online Jadi 15%

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Lenny Septiani
7/9/2022, 17.51 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil aplikator terkait ojek online dari 20% menjadi 15%. Bagaimana tanggapan Gojek, Grab, dan Maxim?

Katadata.co.id mengonfirmasi kebijakan tersebut kepada tiga aplikator yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Gojek dan Maxim belum memberikan tanggapan.

Sedangkan Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyampaikan, perusahaan belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) terbaru terkait tarif ojek online.

“Sampai Pukul 16.48 WIB, Grab Indonesia belum menerima salinan Kepmenhub yang baru terkait penyesuaian tarif ojek online yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan hari ini,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tarif ojek online ini, ketika telah menerima salinan surat Kepmenhub tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Kepmenhub yang baru terkait tarif ojek online. Namun, nomor dari regulasi ini belum disampaikan.

Dalam aturan tersebut, biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%. “Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.

“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak pada akhir pekan lalu (3/9). Rinciannya sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%
Reporter: Lenny Septiani