Pangkas Biaya Sewa Jadi 15%, Kemenhub Diprotes Aplikator & Driver Ojol

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
27/9/2022, 16.35 WIB

Di satu sisi, pengemudi ojek online mengeluhkan adanya aplikator yang menerapkan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Katadata.co.id mengonfirmasi keluhan ini kepada Gojek dan Grab. Namun, belum ada tanggapan.

“Para pengemudi ojek online masih dibebankan biaya potongan aplikasi 20%,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Senin (26/9).

Namun, ia tidak memerinci aplikator yang dimaksud. Dia pernah mengatakan bahwa ada dua perusahaan berbagi tumpangan besar yang mengenakan biaya bagi hasil 20%, sebelum ada ketetapan baru dari Kemenhub.

Sedangkan dua penyedia layanan ojek online yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:


Selain itu, ia berharap biaya bagi hasil maksimal 10%. Besaran ini dinilai relevan untuk mengimbangi kenaikan harga BBM.

Kemenhub menetapkan biaya bagi hasil maksimal 15% saat penerapan kenaikan tarif ojek online. Tujuannya, untuk mengimbau kenaikan harga BBM.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, kementerian akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Gojek, Grab, Maxim dan perusahaan sejenis lainnya. “Kami bakal mengomunikasikan dulu dengan perusahaan ojek online soal bagaimana kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar dia kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani