Hitungan Kenaikan Tarif Ojol Gojek dan Grab jika Aturan ERP Diterapkan

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
26/1/2023, 13.09 WIB

Tarif ojol atau ojek online Gojek, Grab hingga Maxim bisa naik jika jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di DKI Jakarta. Ratusan driver ojol pun demo di depan Kantor DPRD Jakarta, kemarin (25/1).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas aturan jalan berbayar ERP. Usulan tarif ERP sebagai berikut:

  • Roda dua atau motor: Rp 2.000 – Rp 8.200
  • Roda empat atau mobil: Rp 5.000 – Rp 19.900

Jalan berbayar atau ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai Pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan ibu kota sepanjang 54 kilometer (km). Rincian jalan yang terkena aturan ERP di antaranya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR. Rasuna Said

Taksi dan ojek online alias ojol tidak termasuk kendaraan yang dibebaskan dari tarif ERP. Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam aturan jalan berbayar yakni:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor berpelat kuning
  3. Kendaraan Dinas operasional instansi Pemerintah & TNI/Polri
  4. Kendaraan Korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Kebijakan jalan berbayar atau ERP masih dibahas, sehingga besaran tarif dan jalan yang terkena dampak bisa berubah. Oleh karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah biaya ini akan ditanggung oleh aplikator ojol seperti Gojek dan Grab atau dibebankan kepada konsumen.

Katadata.co.id membuat simulasi kenaikan tarif ojol dan taksi online jika biaya ERP dibebankan kepada konsumen. Perhitungan ini dengan menghitung tarif batas bawah yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 mobil.

Grab motor atau ojek online GrabBike

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 11.50 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 20.000
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 28.000. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 2.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 2.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 2.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 2.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Grab mobil atau GrabCar

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 12.00 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 35.000
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 55.000. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 5.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 5.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 5.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 5.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Gojek motor atau ojol GoRide

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 11.03 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 19.500
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 27.500. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 2.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 2.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 2.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 2.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Gojek mobil atau GoCar

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 12.05 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 33.000
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 53.000. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 5.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 5.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 5.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 5.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Tarif taksi dan ojek online atau ojol Gojek maupun Grab bisa saja lebih murah dari hitungan tersebut, jika pengemudi memilih jalan yang tidak berbayar atau bukan ERP.

Sekitar 500 pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau PREDATOR pun demo di depan kantor DPRD Jakarta, Rabu (25/1). 

"Aksi ini menolak Perda jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP)," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1). 

Ia menyayangkan pengemudi taksi dan ojek online tetap harus membayar di jalan berbayar ERP. “Padahal driver taksi online dan ojol termasuk kendaraan umum meskipun berpelat hitam,” katanya. 

Wiwit menyampaikan, pengemudi taksi dan ojek online diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tentang Ojol dan Permenhub Nomor 118 mengenai taksi online. Kedua Permenhub itu merupakan turunan dari UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan jalan berbayar atau ERP akan bertahap. “Sampai 25 titik," kata dia ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan regulasi jalan berbayar atau ERP selesai tahun ini. Hal itu masih dibahas dalam Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik misalnya, TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di ibu kota.

Reporter: Lenny Septiani