Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mempersiapkan aturan mengenai pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Beberapa di antaranya mencakup hubungan kemitraan, tunjangan hari raya atau THR hingga jaminan sosial maupun perlindungan.
"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu, tadi salah satu kesimpulan rapat dengan Komisi IX, meminta atau mendorong Kemenaker menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Menaker Ida kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (27/3).
"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," Ida menambahkan.
Kemenaker sudah membahas hal itu dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.
"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.
Ida menyampaikan, aturan taksi dan ojek online alias ojol itu tidak akan terealisasi tahun ini.
Pemberian THR oleh aplikator kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tahun ini pun masih bersifat imbauan.
"Komisi IX DPR mendorong Kemenaker memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3)
Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Selain itu, mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.