Aturan Baru Taksi Online dan Ojol: Status Kemitraan, Asuransi, THR

Desy Setyowati
28 Maret 2024, 14:09
ojek online, ojol, taksi online, thr, kemenaker,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). P
Button AI Summarize

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mempersiapkan aturan mengenai pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Beberapa di antaranya mencakup hubungan kemitraan, tunjangan hari raya atau THR hingga jaminan sosial maupun perlindungan.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu, tadi salah satu kesimpulan rapat dengan Komisi IX, meminta atau mendorong Kemenaker menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Menaker Ida kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (27/3).

"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," Ida menambahkan.

Kemenaker sudah membahas hal itu dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.

"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...