Warganet Sulit Dapat Ojol GoSend hingga Grab Express, Apa Penyebabnya?

Katadata/Desy Setyowati
Warganet mengeluh sulit mendapatkan ojol untuk mengirimkan barang di Shopee hingga Tokopedia
Penulis: Lenny Septiani
5/4/2024, 17.10 WIB

Warganet mengeluhkan kesulitan mendapatkan ojol Grab Express, GoSend Gojek, dan kurir SPX Express untuk mengirim paket belanjaan online. Apa penyebabnya?

“Saya kira hanya saya yang kesulitan memesan GoSend. Terpaksa akhirnya memesan GoRide untuk mengirim barang, sehingga tarifnya lebih mahal,” kata salah satu pengguna Twitter atau X @achmadr_rb.

Pengguna X @BiduanP mengatakan, kesulitan mencari ojek online untuk mengirim barang sejak tiga hari lalu. “Dilempar-lempar mulai dari SPX, Grab, GoSend. Masih saja susah,” kata dia.

Katadata.co.id telah menghubungi Gojek dan Grab terkait hal ini. Namun, belum ada tanggapan.

Namun Shopee memberikan notifikasi kepada pelanggan terkait penggunaan layanan GoSend, Grab Express, SPX Express, dan pesan-antar barang instan lainnya.

“Imbas lonjakan pesanan campaign Big Ramadan Sale, pengiriman pesanan yang menggunakan jasa kirim Same Day & Instant berpotensi terlambat untuk diproses,” demikian isi notifikasi Shopee lewat chatbot Choki.

“Jangan khawatir. Pesananmu akan tetap dikirim. Mohon tunggu dan cek berkala pesananmu di aplikasi Shopee,” demikian dikutip.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati mengatakan para pengemudi ojek online atau ojol dan kurir tidak mau mengambil pengiriman dengan ongkos kirim atau ongkir yang murah. Sebab, uang yang didapat tidak sesuai dengan pengeluaran mereka. 

“Selama ini kendaraan dan perlengkapan lainnya milik pengemudi ojek online atau ojol dan kurir. Otomatis pengeluaran operasional selama ini ditanggung semuanya oleh mereka, seperti bensin, pulsa, paket data,  parkir, spare parts, cicilan motor,” ujar Lily kepada Katadata.co.id, Jumat (5/4).

Pendapatan yang tidak pasti dan dibayar murah tersebut akibat dari hubungan kemitraan yang merugikan pengemudi ojek online atau ojol dan kurir. Menurut dia, cara kerja mereka termasuk dalam hubungan kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Karena terdapat unsur pekerjaan, upah dan perintah,” ujar dia. Pengemudi harus menjalankan perintah pekerjaan dari aplikator melalui aplikasi. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa suspend bahkan putus mitra.

Selain itu, aplikator memotong 20% dari setiap pendapatan yang diterima oleh para mitra pengemudi. “Biaya aplikator ini juga dilanggar karena potongannya melebihi aturan dan bisa mencapai 50%,” Lily menambahkan.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa minimnya pengemudi ojek online atau ojol dan kurir yang mau mengambil order pengiriman barang merupakan hal wajar. 

Reporter: Lenny Septiani