Kominfo Sudah Bertemu Gojek, Grab hingga Shopee Bahas Tuntutan Ojol
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah bertemu dengan aplikator ojol seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan ShopeeFood. Pertemuan ini membahas tuntutan ribuan pengemudi ojek online yang berdemonstrasi pada Kamis (29/8).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi menyampaikan, pertemuan dengan aplikator ojol itu digelar pada Jumat (30/8). “Pihak aplikator menyepakati untuk melakukan sejumlah penyesuaian pada proses bisnis mereka,” ujar dia dalam pesan singkat pada Katadata.co.id, Selasa (3/9).
Akan tetapi, Prabu tidak memerinci penyesuaian apa saja yang disepakati oleh aplikator ojek online alias ojol seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan ShopeeFood.
Sementara itu, daftar tuntutan pengemudi ojol dalam demo di depan kantor Kominfo, sebagai berikut:
- Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia
- Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
- Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
- Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
- Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
- Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus
Tarif pengantaran barang dan makanan memang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.
Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar. Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo. Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.
"Tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Dampaknya, para aplikator bersaing soal tarir dan persaingan tidak sehat ini merugikan mitra pengemudi," kata Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional atau KON Rahman ditemui di lokasi demo, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Ribuan pengemudi ojol yang berdemo berharap peraturan itu direvisi, sehingga memungkinkan Kominfo menentukan tarif pengantaran barang dan makanan. Alasannya, aplikator bisa menerapkan program pengantaran barang dan makanan dengan harga yang murah.
“Bayangkan mitra pengemudi ojek online alias ojol hanya mendapatkan Rp 5.000 - Rp 7.000," kata Rahman.
Pengemudi ojek online Gojek sekaligus Grab, Bintang, menjelaskan tarif pengantaran makanan dan barang maksimal lima kilometer Rp 10.800. Setelah dikurangi potongan 20% menjadi sekitar Rp 8.000.
“Tetapi ada program Aceng, argo goceng. Pengemudi ojek online alias ojol yang tergabung dalam program ini akan didahulukan mengambil order, tetapi argonya parah sekali yakni Rp 5.000. Saya berharap aceng dihilangkan,” kata Bintang kepada Katadata.co.id, Kamis (29/8).
Aceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat. Pada Oktober 2023, pengemudi ojek online atau ojol sebenarnya pernah membuat petisi untuk menghilangkan program ini. Petisi itu sudah ditandatangani oleh 195 orang dari target 200.
“Hal ini berdampak besar terhadap penghasilan para driver ojol yang sering mengatar pesanan makanan, menjadi menurun sangat drastis baik mitra Gojek reguler maupun kompetitor seperti GrabFood dan ShopeeFood,” demikian dikutip.