Mensesneg Buka Suara soal Bocoran Perpres Ojol, Singgung Merger Gojek – Grab

Katadata
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo terkait dukungan penuh penanganan bencana, termasuk kesiapan penambahan anggaran serta penguatan peran TNI–Polri di daerah terdampak.
15/1/2026, 16.15 WIB

Bocoran rancangan Peraturan Presiden atau Perpres ojol beredar. Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait hal ini, serta membahas soal potensi merger Gojek dan Grab.

“Soal Perpres ojol, nanti saya cek dulu, karena kemarin diminta Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses mergernya (akan) memengaruhi Perpres,” kata Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1).

Ia tidak berkomentar mengenai isi bocoran rancangan Perpres ojol yang diungkapkan oleh Reuters.

Reuters melaporkan, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive akan diminta menanggung biaya iuran asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Di Indonesia, asuransi yang dimaksud yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Biayanya diperkirakan US$ 1 atau Rp 16.880 per mitra pengemudi taksi dan ojek online, yang jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh juta.

Selain itu, ada tunjangan finansial. Reuters tidak memerinci apa yang dimaksud dengan tunjangan finansial, namun pemerintah meminta aplikator memberikan insentif seperti Tunjangan Hari Raya atau THR, yang kemudian diberi nama Bonus Hari Raya alias BHR.

Reuters melaporkan rancangan Perpres ojol memuat wacana penurunan komisi yang diambil oleh aplikator dari pengemudi ojek online atas layanan pengantaran orang, dari 20% menjadi 10%.

Besaran komisi yang diambil oleh aplikator kepada mitra pengemudi ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
  • Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Komisi yang diatur oleh Kemenhub hanya mencakup layanan pengantaran orang, sedangkan untuk barang dan makanan berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Kementerian Komdigi tidak mengatur komisi yang diambil oleh aplikator untuk pengantaran barang dan makanan.

Pada November 2025, Prasetyo Hadi mengatakan Danantara diajak berdiskusi terkait Perpres terkait taksi dan ojek online atau ojol.  “Berbagai macam (kementerian yang diajak diskusi). Sebab, kemudian, ada juga Danantara yang ikut terlibat (dalam pembahasan Perpres),” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta.

Para wartawan kemudian bertanya apakah keterlibatan Danantara dalam diskusi terkait Perpres taksi online dan ojol itu terkait isu merger Grab dan Gojek yang sudah lama berhembus. “Ya salah satunya,” Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan jurnalis.

Prasetyo Hadi juga mengiyakan kabar bahwa Grab ingin membeli saham GoTo Gojek Tokopedia. “Rencananya begitu,” ia menambahkan. Selain itu, ia mengatakan bentuknya bisa berupa merger maupun akuisisi. “Sedang kami cari skemanya,” ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu