Ojol soal Grab, Gojek, Maxim Janji Beri BHR: Jangan Rp 50 Ribu Lagi

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
3/2/2026, 06.00 WIB

Grab, GoTo Gojek Tokopedia, dan Maxim bersiap memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online. Namun driver ojol berharap besarannya tidak lagi Rp 50 ribu, dan dibagikan kepada lebih banyak orang.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur BHR 2025 dengan skema 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Namun beberapa pengemudi ojol mendapatkan Rp 50 ribu.

“Kalau Rp 500 ribu lumayan bisa untuk membeli kue lebaran,” kata mitra pengemudi ojol Gojek Estari kepada Katadata.co.id, Senin (2/2). Ia mendapatkan BHR Rp 50 ribu pada Ramadan dan Idul Fitri tahun lalu.

Mitra pengemudi ojol Gojek lainnya, Alip, juga mendapatkan BHR Rp 50 ribu tahun lalu. “Harapannya tahun ini lebih tinggi lagi. Minimal Rp 100 ribu,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Ia bercerita, dirinya masih mendapatkan BHR Rp 50 ribu meski sempat pulang kampung dan off-bid alias tidak mengambil order pada periode Ramadan tahun lalu. Sementara rekannya yang terus mengambil pesanan selama bulan puasa 2025, tidak mendapatkan bonus.

Hal senada disampaikan Aji, mitra pengemudi ojol Gojek yang tidak mendapatkan Bonus Hari Raya Tahun lalu. “Saya yang ‘narik’ (mengambil order) setiap hari, tidak dapat (BHR) tahun lalu,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Ia berharap bisa mendapatkan BHR tahun ini. Aji juga mengharapkan besaran nilainya disamakan.

Pada tahun lalu, besaran BHR untuk mitra pengemudi ojol Gojek sebagai berikut:

KriteriaMitra Juara UtamaMitra JuaraMitra UnggulanMitra AndalanMitra Harapan
Hari aktif per bulan minimal25 hari25 hari25 hari25 hari-
Jam online per bulan minimal200 jam200 jam200 jam200 jam-
Tingkat penerimaan bid minimal90%90%90%90%90%
Tingkat penyelesaian trip minimal90%90%90%90%90%
Periode pencapaianMar 2024 - Feb 2025Sep 2024 - Feb 2025Des 2024 - Feb 2025Feb 2025Feb 2025
Besaran BHRRp 900 RibuRp 450 RibuRp 250 RibuRp 100 RibuRp 50 Ribu

Berikut besaran BHR untuk mitra pengemudi taksi online Gojek:

KriteriaMitra Juara UtamaMitra JuaraMitra Unggulan AndalanMitra HarapanMitra Harapan
Hari aktif per bulan minimal20 hari20 hari20 hari20 hari-
Jam online per bulan minimal160 jam160 jam160 jam160 jam-
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal90%90%90%90%90%
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal90%90%90%90%90%
Periode pencapaianMar 2024 - Feb 2025Sep 2024 - Feb 2025Des 2024 - Feb 2025Feb 2025Feb 2025
Besaran BHRRp 1,6 JutaRp 800 RibuRp 500 RibuRp 100 RibuRp 50 Ribu

Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial GoTo Gojek Tokopedia.

Mitra pengemudi ojol Grab Ari Surya juga menilai bahwa BHR Rp 50 ribu kurang sesuai untuk diberikan sebagai bonus hari raya. Menurut dia, besaran bonus semestinya disesuaikan juga dengan lamanya bergabung menjadi mitra.

“Untuk yang aktif di Grab dan sudah bergabung tujuh sampai sembilan tahun, sepantasnya mendapatkan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Ari kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Sementara Wawan, mitra pengemudi ojol Grab lainnya, tidak mendapatkan BHR tahun lalu. “Teman saya baru bergabung dua tahun, dapat Rp 50 ribu,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Ia berharap bisa mendapatkan BHR tahun ini, dengan besaran lebih dari Rp 50 ribu. Selain itu, Wawan berharap ada transparansi terkait kenapa mitra pengemudi bisa mendapatkan bonus dan yang lain tidak.

Besaran BHR Grab tahun lalu sebagi berikut:

Tingkatan dan Kemajuan (per Maret 2025)Nominal Bonus Hari Raya
Jawara*Rp 255 ribu - Rp 850 ribu
KsatriaRp 100 ribu
PejuangRp 100 ribu
Anggota **Rp 50 ribu

Tanda (*) berarti nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir. Sedangkan tanda (**) menunjukkan minimum 45 orderan selesai pada Februari 2025

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono juga menyoroti skema BHR yang dinilai timpang. “Kami mengusulkan nilainya flat dan merata,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menuntut Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang mengikat tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), bukan hanya sekedar BHR. Ia juga menyinggung soal adanya persyaratan untuk bisa memperoleh bonus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti