Permendag Baru E-Commerce Atur Ojol, Driver Wajib Punya Izin Usaha NIB?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasukkan platform ojol dalam Peraturan Mendag atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Apakah berarti pengemudi ojek online harus memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 hanya mengatur transaksi barang yang berlangsung melalui platform digital, termasuk aktivitas para merchant yang menjual produk di dalam aplikasi. "Untuk transaksi barang, bukan untuk jasa transportasinya," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (11/6).
Dengan demikian, pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dimaksud dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ketentuan lebih ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi penjualan barang melalui platform digital, termasuk merchant makanan di aplikasi Gojek, Grab hingga Maxim.
Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya kepemilikan NIB merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya merchant yang beroperasi di platform digital. "NIB sejatinya wajib untuk seluruh pelaku usaha," kata Dewi.
Sebagaimana tertera pada Pasal 3, Kemendag memasukkan delapan sektor ke dalam model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sektor ini di antaranya retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social commerce, transportasi online, dan online travel agent (OTA).
Dengan status tersebut, platform ojol, OTA hingga media sosial, seperti Instagram dan TikTok, wajib memenuhi seluruh ketentuan PMSE yang selama ini juga berlaku bagi marketplace dan platform perdagangan digital lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform PMSE memiliki NIB, perizinan usaha sesuai sektor usahanya, pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan.
Platform wajib memastikan persyaratan tersebut dipenuhi sebelum pedagang dapat bertransaksi.
Sementara itu, pasal 6 mengatur masa transisi bagi pedagang yang belum memiliki seluruh perizinan. Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’. Ayat (4) mengatur bahwa seller online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan. Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform e-commerce.