GoTo Gojek dan Grab Buka Suara soal Ojol Akan Berstatus UMKM

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Penulis: Kamila Meilina
21/7/2026, 17.15 WIB

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab Indonesia merespons wacana pemerintah memasukan status mitra pengemudi ojek online alias ojol sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah difinalisasi.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan perusahaan menyambut baik langkah pemerintah itu dan siap berkolaborasi dengan kementerian serta instansi terkait untuk memperkuat ekosistem transportasi online.

"Kami pasti akan mendukung semua keinginan pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM," ujar Hans usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Hal senada disampaikan oleh CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. "Kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM. Tentunya kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," kata dia.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan aturan yang mengatur status pengemudi ojol sebagai UMKM akan dimuat dalam revisi Perpres yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Menurut Maman, regulasi itu akan membagi kewenangan antar kementerian dalam pengaturan ekosistem transportasi online. Substansi perpres ojol melibatkan tiga kementerian terkait. 

Nantinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap mengatur tarif layanan transportasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif layanan pengantaran barang, sementara Kementerian UMKM bertanggung jawab atas pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojol.

Pemerintah bersama Kementerian Perhubungan, Komdigi, serta sejumlah aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive telah melakukan evaluasi pascakebijakan pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. 

Hasil evaluasi menunjukkan tren yang positif meski masih terdapat sejumlah masukan teknis yang akan ditindaklanjuti. "Pemerintah ingin memastikan ekosistem ini sehat dan berkeadilan bagi semua pihak, baik pengemudi, aplikator, merchant, pelaku UMKM maupun konsumen," ujar Maman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa komisi perjalanan dibagi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1?Mei?2026. 

Perpres mengakomodasi pembagian itu dan menegaskan perlakuan driver sebagai pengusaha mikro, sehingga porsi komisi yang lebih besar bagi driver dijamin sekaligus dilengkapi dengan perlindungan sosial, akses ke fasilitas UMKM, dan kepastian regulasi yang mendukung kesejahteraan mereka.

Dengan status ini, mitra pengemudi berhak memperoleh fasilitas UMKM seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta insentif perpajakan yang setara dengan pelaku UMKM. Jika merujuk pada status UMKM, pengemudi ojol dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 Juta akan mendapatkan pembebasan pajak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina