Pemerintah dan DPR Sepakat Tetapkan Ojol sebagai Pelaku UMKM, Bisa Ajukan KUR

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
10/8/2026, 16.56 WIB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital atau daring.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan substansi utama Perpres yang mengatur transportasi daring atau ojek online (ojol) tersebut. Menurutnya, pemerintah kini sedang dalam menyelesaikan tahap finalisasi akhir sebelum menerbitkan aturan itu dalam waktu dekat.

“Sudah selesai, semoga bisa sebelum (17 Agustus). Ini tinggal masalah administrasinya,” kata Prasetyo Hadi seusai menghadiri rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/8).

Politisi Partai Gerindra itu turut memastikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Perpres tersebut. “Iya, (statusnya) UMKM),” ujar Prasetyo.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia mengatakan pihak pemerintah akan menggelar rapat lanjutan bersama jajaran eselon I untuk menyelesaikan proses finalisasi untuk menyinkronkan sekitar dua pasal dalam perpres tersebut.

Maman berpendapat status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.

“Kami juga udah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, dan organisasi. Mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM,” kata Maman dalam kesempatan serupa.

Ojol Tidak Kena Pajak dan Bisa Ajukan KUR

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa status sebagai pelaku UMKM juga memberikan keuntungan dari sisi perpajakan bagi pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas yang ditentukan dalam kebijakan insentif UMKM.

Maman menjelaskan mengatakan rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Nilai tersebut berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi salah satu ketentuan dalam penarikan perpajakan. “Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM juga membuka peluang bagi merea untuk mengembangkan usaha. Pengemudi dapat memanfaatkan kepemilikan kendaraan untuk kegiatan usaha lain, seperti menyewakan sepeda motor kepada driver lainnya. “Mereka bisa punya tiga sampai empat motor, lalu motornya bisa direntalkan,” kata Maman.

Selain Mensesneg selaku perwakilan dari Istana Kepresidenan, forum rapat koordinasi kali ini turut mengundang Pimpinan DPR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Selain itu, turut serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria.

Maman turut menjelaskan bahwa pengemudi ojol dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Skema KUR tersebut memiliki plafon hingga Rp500 juta.

Maman menjelaskan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Sementara itu, pengajuan KUR di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta memerlukan agunan. “Kalau KUR sebenarnya rezim aturannya berbeda. Ini sesuai saja, kalau KUR Rp1juta sampai Rp100 juta tanpa agunan,” kata Maman.  

Cakupan Layanan dalam Perpres Ojol: Transportasi hingga Pengantaran Barang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyebutkan Perpres yang mengatur transportasi daring atau ojek online (ojol) dapat terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Dudy mengatakan Perpres itu akan mengatur cakupan layanan angkutan penumpang roda dua, layanan pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (6/8).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komisi perjalanan dibagi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

Perpres mengakomodasi pembagian itu dan menegaskan perlakuan driver sebagai pengusaha mikro, sehingga porsi komisi yang lebih besar bagi driver dijamin sekaligus dilengkapi dengan perlindungan sosial, akses ke fasilitas UMKM, dan kepastian regulasi yang mendukung kesejahteraan mereka.

Dengan status ini, mitra pengemudi berhak memperoleh fasilitas UMKM seperti akses KUR, program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta insentif perpajakan yang setara dengan pelaku UMKM. Jika merujuk pada status UMKM, pengemudi ojol dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 Juta akan mendapatkan pembebasan pajak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu