Menteri Darmin Beri Empat Tugas kepada Pelaku Industri Fintech

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin berharap empat hal atas kehadiran fintech di Indonesia.
23/9/2019, 12.06 WIB

Saat ini, ada 113 fintech pinjam-meminjam (lending) yang terdaftar di OJK. Lalu, Bank Indonesia (BI) telah memberikan izin kepada 58 penyelenggara teknologi finansial dan 38 penyelenggara uang elektronik.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), 70% portfolio fintech merupakan masyarakat yang belum mendapat akses keuangan (unbanked) dan terlayani bank (underserve).

(Baca: Ada Fintech, BI Optimistis Inklusi Keuangan Capai Target 75% Tahun Ini)

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) Lis Lestari Sutjiati menilai, inklusi keuangan hanya mencapai 59% bila mengandalkan industri keuangan konvensional saja. "Masih ada gap 16% ini yang bisa digarap oleh fintech," kata dia pada Agustus 2018.

Ia mencatat, bank memiliki 38 ribu unit laku pandai (branchless banking) dengan 900 ribu agen, 104 ribu anjungan tunai mandiri (ATM), dan 500 ribu mesin Electronic Data Capture (EDC). Namun, dengan segala fasilitas itu, bank hanya bisa menjangkau 1,5 juta masyarakat yang belum terakses perbankan.

Sedangkan, 69% dari masyarakat unbanked memiliki ponsel. Dengan dukungan ponsel tersebut mereka bisa menggunakan layanan fintech. Toh, tidak semua laku pandai bisa mencakup daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) di Tanah Air. 

(Baca: Darmin Sebut Fintech Ampuh Dorong Inklusi Keuangan Dibandingkan Bank)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur