Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Kominfo siapkan tujuh hal sebelum memberlakukan aturan IMEI.
12/7/2019, 19.52 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penandatanganan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) rencananya dilakukan pada 17 Agustus 2019. Namun, hal ini bukan berarti regulasi tersebut akan langsung diimplementasikan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, kementeriannya belum menentukan waktu pelaksanaan aturan tersebut. "Berlaku kapan, belum diputuskan. Kami masih harus melakukan tujuh hal terlebih dahulu," kata dia di kantornya, Jumat (12/7).

Ia pun merinci ketujuh hal tersebut. Pertama, mengecek kesiapan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA). Melalui sistem itu, Kementerian akan bisa mengklasifikasikan ponsel buatan impor, lokal, milik Warga Negara Asing (WNA), maupun stok pedagang atau belum terjual.

(Baca: Ada Aturan IMEI Khusus untuk Ponsel Warga Negara Asing)

Kedua, menyiapkan basis data IMEI. Ismail ingin memastikan semua basis data bisa ditampung dan disinkronisasi dengan baik di sistem. Dengan begitu, ia berharap basis data ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Ketiga, melakukan uji coba guna memastikan sistem tersebut bisa berjalan baik ke depan. “Sistemnya sudah diuji coba. Masih berjalan, karena (uji coba sistem) tidak bisa dilakukan hanya sekali," katanya.

Keempat, sinkronisasi data milik kementerian dengan operator seluler. Perusahaan telekomunikasi berperan dalam proses sinkronisasi data IMEI. Hal ini bertujuan agar data IMEI otomatis terekam di operator, ketika ponsel diaktifkan pengguna.

Ismail menjelaskan, data-data tersebut akan dikumpulkan operator. “Kemudian data disampaikan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dikonsolodasi ke basis data SIBINA," kata dia.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku, 17 Agustus Indonesia Merdeka dari Ponsel Ilegal)

Kelima, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) memahami latar belakang, manfaat, dan dampak dari aturan tersebut.

Keenam, menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Sebab, menurutnya, aturan IMEI perlu didukung oleh SDM berkualitas dari Kementerian Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Terakhir, menyiapkan standar operasional prosedur (SOP). "SOP harus disiapkan supaya aturan tersebut bisa diimplementasikan,” kata dia.

Jika ketujuh hal tersebut sudah siap, maka aturan IMEI akan diberlakukan. Saat ini, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan masih melakukan harmonisasi aturan. Tiap-tiap kementerian pun bakal menandatangani regulasi masing-masing. “Jadi bukan Surat Keputusan menteri bersama," katanya.

(Baca: Aturan IMEI, Cara Pemerintah Berantas Ponsel Ilegal)

Reporter: Cindy Mutia Annur