Kominfo Butuh Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi

Katadata/Desy Setyowati
ilustrasi, Menteri Kominfo Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I di Gedung MPR/DPR, Senin (13/5). Kominfo menyampaikan, butuh lembaga yang khusus menangani pertukaran data pribadi.
5/7/2019, 17.02 WIB

Maka dari itu, kementeriannya berencana membicarakan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Usulan itu memungkinkan," kata dia.

(Baca: Empat Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia)

Selama ini, pertukaran data di Indonesia mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). Selain itu, kebijakan perihal  perlindungan data pribadi tersebar di tiap-tiap kementerian dan lembaga (K/L). “Jadinya sulit,” katanya.

Karena itu, ia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Apalagi, regulasi ini mengatur tentang sanksi berupa denda. “Jadi, para penyedia layanan benar-benar akan memperhatikan prinsip aturan. Kalau tidak, mereka bisa bangkrut (karena membayar denda)," kata dia.

(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)

Halaman: