Satgas Waspada Investasi Blokir 1.087 Fintech Pinjaman Ilegal

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1). Satgas Wapada Investasi sudah blokir 1.087 fintech pinjaman ilegal.
Penulis: Desy Setyowati
3/7/2019, 16.59 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 1.087 perusahaan teknologi finansial di bidang pinjaman (fintech lending) ilegal sejak Juli 2018. Yang teranyar, ada 140 fintech pinjaman ilegal yang diblokir selama Mei-Juni tahun ini.

Secara rinci, 404 fintech pinjaman ilegal ditangani pada tahun lalu. Kemudian, Satgas Waspada Investasi menangani 683 entitas tidak berizin sejak awal tahun ini. Maka, secara total ada 1.087 perusahaan yang sudah diblokir.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, instansinya melakukan penyisiran di internet, baik situs maupun aplikasi di Google Play Store untuk mengantisipasi penyebaran fintech pinjaman ilegal. “Mereka berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (3/7).

(Baca: Google Ikut Bantu Pemblokiran 947 Fintech Pinjaman Ilegal)

Satgas Waspada Investasi meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs maupun aplikasi fintech pinjaman ilegal. Satgas ini juga bekerja sama dengan Google untuk mengurangi sebaran platfom pinjam-meminjam secara online ilegal di Indonesia.

Tongam juga sudah meminta Google untuk mencegah munculnya domain maupun aplikasi fintech pinjaman ilegal. Caranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan daftar fintech pinjaman resmi kepada Google.

Namun Google mengatakan bahwa mereka tidak bisa mendeteksi hal ini, karena pembuatan domain atau aplikasi bersifat terbuka (open sources). Karena itu, Google hanya bisa membantu dengan cara memantau penawaran fintech pinjaman ilegal di internet.

Halaman: