Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 1.087 perusahaan teknologi finansial di bidang pinjaman (fintech lending) ilegal sejak Juli 2018. Yang teranyar, ada 140 fintech pinjaman ilegal yang diblokir selama Mei-Juni tahun ini.
Secara rinci, 404 fintech pinjaman ilegal ditangani pada tahun lalu. Kemudian, Satgas Waspada Investasi menangani 683 entitas tidak berizin sejak awal tahun ini. Maka, secara total ada 1.087 perusahaan yang sudah diblokir.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, instansinya melakukan penyisiran di internet, baik situs maupun aplikasi di Google Play Store untuk mengantisipasi penyebaran fintech pinjaman ilegal. “Mereka berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (3/7).
(Baca: Google Ikut Bantu Pemblokiran 947 Fintech Pinjaman Ilegal)
Satgas Waspada Investasi meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs maupun aplikasi fintech pinjaman ilegal. Satgas ini juga bekerja sama dengan Google untuk mengurangi sebaran platfom pinjam-meminjam secara online ilegal di Indonesia.
Tongam juga sudah meminta Google untuk mencegah munculnya domain maupun aplikasi fintech pinjaman ilegal. Caranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan daftar fintech pinjaman resmi kepada Google.
Namun Google mengatakan bahwa mereka tidak bisa mendeteksi hal ini, karena pembuatan domain atau aplikasi bersifat terbuka (open sources). Karena itu, Google hanya bisa membantu dengan cara memantau penawaran fintech pinjaman ilegal di internet.
(Baca: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)
Tongam pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa fintech pinjaman. “Apabila ingin meminjam secara online, pengguna bisa melihat rincian fintech pinjaman yang terdaftar di OJK melalui situs ojk.go.id,” kata dia.
Selain itu, Satgas meminta perbankan dan fintech pembayaran untuk menolak pembukaan rekening ataupun akun tanpa rekomendasi OJK. Industri ini juga diminta untuk melakukan konfirmasi ke OJK terkait rekening atau akun yang sudah ada (existing), yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech pinjaman ilegal.
OJK pun membuka posko pengaduan yakni telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Di samping itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka posko pengaduan melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs www.afpi.or.id.
Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi. Di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca: Teknologi Baru Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Fintech)