Penumpang dan Mitra Grab Tanggapi Beragam Denda Pembatalan Order

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Penumpang dan mitra pengemudi Grab tanggapi beragam sistem denda pembatalan order
19/6/2019, 10.38 WIB

Perusahaan penyedia layanan on-demand  Grab tengah menguji coba sistem denda pembatalan order (cancellation fee) selama sebulan di Lampung dan Palembang. Penumpang dan mitra pengemudi Grab pun menanggapi beragam penerapan sistem itu.

Salah satu penumpang Grab Rosydinda Deselia (22 tahun) menilai, penerapan sistem denda pembatalan order tersebut merupakan hal yang bijak. Sebab, konsumen akan lebih bertanggung jawab atas layanan perjalanan yang dipesan.

Namun, menurut dia, Grab perlu mengkaji kembali batasan waktunya. Denda pembatalan order ini dikenakan kepada penumpang yang membatalkan order setelah lima menit memesan. “Itu termasuk singkat,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (18/6).

Selain itu, ia berharap Grab meningkatkan pengawasan terhadap mitra pengemudinya jika ingin menerapkan sistem denda pembatalan order ini. Sebab, ia sempat menemui beberapa mitra pengemudi Grab yang justru memintanya membatalkan pesanan. “Mitra pengemudi juga (harus diberi sanksi),” katanya.

(Baca: Grab Uji Coba Sistem Denda Pembatalan Order Bulan Ini)

Penumpang Grab lainnya, Diana Pramesti (21 tahun) juga setuju dengan sistem denda pembatalan order tersebut. Batasan waktu lima menit setelah pemesanan juga menurutnya sudah tepat.

Dengan adanya sistem denda ini, menurutnya koordinasi antara penumpang dan mitra pengemudi Grab semestinya bisa lebih baik. “Ini bagus buat mitra pengemudi dan penumpang. Jadi saya pikir ini akan aman-aman saja. Sepanjang pengemudi konfirmasi, pasti saya tunggu,” kata Diana.

Pandangan lain disampaikan oleh Rizqan Alfarisi (23 tahun). Salah seorang penumpang Grab ini kurang setuju dengan sistem denda pembatalan order tersebut. Alasannya, ia sering kali diminta membatalkan order oleh mitra pengemudi Grab. “Tidak semua penumpang membatalkan order seenaknya,” kata dia.

(Baca: Beda Kebijakan Grab dan Gojek untuk Pelanggan yang Batalkan Pesanan)

Selain penumpang, mitra pengemudi Grab menanggapi beragam sistem denda pembatalan order tersebut. Salah satu mitra pengemudi Grab, Iwan (46 tahun) setuju dengan sistem tersebut. Sebab, penumpangnya sering kali membatalkan pesanan. “Mereka biasanya tidak sabar menunggu. Padahal saya sudah di jalan menuju lokasi penjemputan,” katanya.

Hal berbeda disampaikan oleh mitra pengemudi Grab, Wahyu (46 tahun). Ia tidak setuju dengan kebijakan tersebut, karena khawatir penumpang akan dirugikan. Ia juga pernah mengalami pembatalan order oleh penumpang. Namun, ia merasa hal itu bukan perkara besar.

Sistem yang ada sekarang ini, menurutnya sudah tepat. “Asalkan bukan saya yang melakukan pembatalan order, tidak masalah,” kata dia. Sebab, mitra pengemudi Grab yang membatalkan pesanan maka point untuk mendapatkan insentif akan berkurang.

(Baca: Di Singapura, Pengguna yang Batalkan Pesanan Grab Bisa Kena Denda)

Mitra pengemudi Grab lainnya, Suherman (44 tahun) juga kurang setuju dengan sistem denda pembatalan order. Ia menyampaikan, denda lebih baik diberikan kepada penumpang yang membatalkan pesanan lebih dari sekali secara berturut-turut.

Ia khawatir, sistem denda ini akan merugikan penumpang. “Kalau baru (batalkan order) sekali, sebaiknya jangan didenda,” kata Suherman.

Adapun Grab akan mengambil denda, langsung dari saldo OVO pengguna yang membatalkan pesanan lebih dari lima menit. Jika saldo OVO tidak ada, maka denda akan diakumulasi dengan tarif perjalanan berikutnya secara otomatis. Denda tidak akan dikenakan jika mitra pengemudi yang membatalkan pesanan.

Grab menggunakan sistem algoritma untuk pelaksanaan ketentuan ini. Besaran denda pembatalan sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar. Juru bicara Grab Indonesia menjelaskan, perusahaan sudah menerapkan sanksi bagi pengemudi yang melakukan pembatalan pesanan perjalanan berupa pengurangan poin dalam kinerjanya.

(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)

Reporter: Cindy Mutia Annur