Mantan Ketua KPPU Usul Kemenhub Larang Gojek-Grab Beri Promo Berlebih

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.
Penulis: Desy Setyowati
20/5/2019, 17.38 WIB

Sebab, jika monopoli itu benar-benar terjadi, maka pelaku usaha tersebut akan menetapkan tarif yang tinggi guna menutupi biaya promosi yang pernah dikeluarkan. “Dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga,” ujarnya.

(Baca: Menhub Sebut Kebijakan Tarif Ojek Online Tak Ada Kendala Signifikan)

Oleh karena itu, menurutnya Kemenhub harus merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar. Ia juga meminta Kemenhub memberikan sanksi kepada aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Hal senada disampaikan oleh Peneliti Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin. Ia mencontohkan, Blue Bird dan Express tidak bersaing dalam hal tarif ataupun promosi, melainkan layanan dan produk. “Ini persaingan yang lebih sehat. Kemenhub harusnya bisa menerapkan beleid pembatasan promo di aturan ojek online,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubugan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, bahwa kementeriannya akan membahas batasan waktu dan persentase pemberian diskon bagi penumpang ojek online. “Kalau ada persaingan yang tidak sehat harus  diselesaikan dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, akhir pekan lalu.

(Baca: Saingi Gojek dan Grab, FastGo Asal Vietnam Masuk Indonesia Akhir 2019)

Halaman: