Bank Indonesia (BI) bersama 19 perusahaan atau anggota working group menyelesaikan proyek percontohan (pilot project) pertama standardisasi kode Quick Response (QR) pada September-November 2018. BI pun berencana menerapkan standardisasi kode QR pada Semester II-2019.
Namun, BI bersama 19 perusahaan itu akan melaksanakan pilot project kedua sebelum mengimplementasikan standardisasi kode QR. “Secara nasional kami harapkan Semester II bisa kami lakukan,” ujar Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di kantornya, Jakarta, Kamis (4/4). Standardisasi kode QR ini bakal disebut dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS).
(Baca: Gandeng DANA, Samsung Rilis Aplikasi Pembayaran Digital di Indonesia)
Pada percobaan pertama, standardisasi kode QR dilakukan di 68 mitra di sekitar kantor 19 perusahaan tersebut. Pada percobaan kedua ini, standardisasi kode QR ini bakal diperluas implementasinya menjadi seluruh DKI Jakarta. Namun, mitra yang bakal melakukan uji coba standardisasi kode QR ini dipilih.
Untuk menerapkan standardisasi kode QR ini, BI mengacu pada Europay Mastercard Visa (EMV). EMV merupakan standar pembayaran menggunakan chip, Near Field Communication (NFC) maupun kode QR sebagai penghubung (interface) ke dompet digital (e-wallet).
(Baca: Tren Baru Pembayaran Kode QR yang Menyimpan Masalah)
Alasan BI menggunakan standar ini, karena negara yang masyarakat sering berkunjung ke Indonesia mengacu pada EMV juga. Negara tersebut seperti Singapura, Thailand, dan India. Harapannya, langkah BI mengacu pada EMV untuk standardisasi kode QR ini membuat biaya sistem pembayaran menjadi lebih efisien.
Nantinya, setelah standardisasi kode QR ini diterapkan, BI bakal menerapkan masa transisi selama empat bulan. “Kami tanya ke pelaku, at least butuh empat bulan masa transisi karena harus mengganti semua kode QR yang ada,” ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria.
(Baca: BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code)
Keamanan Kode QR
Jenis kode QR yang bakal digunakan adalah yang berbasis mitra atau merchant presented mode. Caranya, pengguna memindai kode QR mitra untuk melakukan pembayaran. Skema pembayaran dengan kode QR seperti ini sudah banyak digunakan di Indonesia.
Ada pula skema costumer presented mode. Skema ini sudah digunakan oleh financial technology (fintech) besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Ant Financial (Alipay), DANA. Dengan skema ini, pengguna hanya perlu menempatkan kode QR miliknya di atas mesin pemindai. Mesin secara otomatis akan mengambil saldo yang ada pada dompet digital pengguna.
(Baca: BI Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Chip ATM hingga Uang Elektronik)
Alasan BI memilih skema merchant presented mode karena biayanya lebih murah. Sebab, mitra tak perlu menyewa atau membeli mesin pemindai. Akan tetapi, skema ini punya kelemahan di sisi keamanan. Contohnya Tiongkok, total pencurian lewat kode QR mencapai US$ 13 juta atau setara Rp 172,9 miliar pada 2017.
Tindak kejahatan itu terjadi karena kode QR yang digunakan bersifat statis, sehingga bisa diganti oleh orang lain. Alhasil, uang yang dibayarkan konsumen masuk ke akun pengguna lain, bukan mitra.
(Baca: Bank-bank BUMN Siapkan Satu QR Code Khusus untuk Nasabah)
Untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini, BI fokus mengedukasi mitra. “Kami buat aturan mainnya, bagaimana mitra bisa menjaga kode QR itu,” kata dia. Misalnya, mitra harus memastikan notifikasi sudah masuk sebelum menyelesaikan transaksi.
Selain itu, BI menetapkan spesifikasi kode QR yang bakal dipasang mitra. Salah satunya dengan menetapkan standar kertas yang digunakan untuk mencetak kode QR. Hal ini dilakukan supaya kode QR tidak mudah ditukar oleh oknum tertentu.