Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. Proses ini memungkinkan operator seluler untuk meningkatkan teknologinya dari 2G menjadi 3G atau 4G.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, tidak ada hambatan yang signifikan selama proses penataan ini. Meski, jaringan Fiber Optic sempat putus beberapa kali dan terjadi hambatan non-teknis. “Semua itu dapat diatasi, sehingga proses refarming berjalan lancar tanpa mengharuskan terjadinya fallback (pindah jaringan) bagi Indosat dan Telkomsel,” ujar dia dikutip dari siaran pers, Selasa (2/4).
(Baca: Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Telkomsel dan Indosat)
Proses refarming ini dimulai pada 23 Januari 2019 dan ditarget selesai pada 21 Maret 2019. Namun, penyelesaiannya mundur dua minggu dari jadwal semula karena jumlah base station yang ditata ulang frekuensinya melebihi perkiraan. Awalnya diperkirakan hanya 42 ribu, ternyata mencapai 71,8 ribu base station.
Sementara itu, Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan mengatakan, penataan ulang ini membuat posisi pita frekuensi milik Telkomsel berdampingan pada rentang 800-900 MHz. “Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal,” ujarnya.
Selain itu, penataan ulang ini meningkatkan efisiensi spektrum yang memungkinkan perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% dari populasi di Indonesia. “Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
(Baca: Pemerintah Tak Buru-buru Lelang Frekuensi Bolt dan First Media)
Penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan ini membuat operator seluler lebih leluasa dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya di suatu wilayah.
Pada akhirnya, pengguna layanan seluler bisa menikmati kualitas yang lebih baik dan stabil, khususnya di kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). Fleksibilitas itu membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologinya dari 2G menjadi 3G atau 4G.
(Baca: Telkomsel Kaji Rencana Ambil Alih Frekuensi Internet Bolt)
Adapun penataan ulang ini mengacu pada dua payung hukum yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler.