Penataan Ulang Frekuensi Telkomsel dan Indosat Rampung

Telkomsel
Acara penutupan penataan ulang pita frekuensi radio 800 Mhz dan 900 Mhz
3/4/2019, 03.00 WIB

(Baca: Pemerintah Tak Buru-buru Lelang Frekuensi Bolt dan First Media)

Penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan ini membuat operator seluler lebih leluasa dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya di suatu wilayah.

Pada akhirnya, pengguna layanan seluler bisa menikmati kualitas yang lebih baik dan stabil, khususnya di kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). Fleksibilitas itu membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologinya dari 2G menjadi 3G atau 4G.

(Baca: Telkomsel Kaji Rencana Ambil Alih Frekuensi Internet Bolt)

Adapun penataan ulang ini mengacu pada dua payung hukum yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur