PPKM Berlaku Hari Ini, Asosiasi Taksi Online Ramal Pendapatan Anjlok

gojek
Ilustrasi, mitra pengemudi GoCar menggunakan sekat pelindung
Penulis: Desy Setyowati
11/1/2021, 18.04 WIB

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diterapkan mulai hari ini (11/1) hingga akhir Januari (25/1). Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membatasi penumpang taksi hanya 50%. Asosiasi Driver Online (ADO)  yang menaungi ojek dan taksi online  memperkirakan pendapatan anggota melorot akibat dua kebijakan ini.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum ADO Taha Syafariel mengatakan, permintaan layanan meningkat setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar. Namun, ia tidak memerinci peningkatan rata-ratanya.

Dengan adanya dua kebijakan baru tersebut, Ariel memperkirakan penghasilan pengemudi ojek dan taksi online anjlok. “Akan terkoreksi sangat tajam,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (11/1). “Saat ini, balik modal saja sebenarnya sudah senang.”

Ia memahami bahwa pandemi corona memaksa masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Namun, setidaknya ia berharap pemerintah pusat (pempus) maupun aplikator seperti Gojek dan Grab memberikan solusi agar pendapatan pengemudi tidak turun drastis.

Salah satunya, ia berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif atas dan bawah taksi online. “Untuk ojek online sudah diadakan evaluasi dan (tarifnya) naik. Untuk taksi online sudah tiga tahun tidak berubah atau belum ada evaluasi,” kata Ariel.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi dampak PPKM dan aturan baru Pemprov DKI Jakarta terkait Covid-19 kepada Gojek dan Grab. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Sedangkan tarif taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Penetapan besaran tarif dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.

Tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II termasuk Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Papua dibatasi minimal Rp 3.700 dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

Pada Oktober 2020, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa tarif taksi online akan disesuaikan. Namun, menurutnya kenaikkan ongkos saat perekonomian lesu akibat pandemi virus corona kurang tepat.

“Tarif naik akan berdampak ke masyarakat. Maka, tahan dulu selama Covid-19,” ujar Ahmad Yani saat konferensi pers virtual, Oktober lalu (13/10/2020).

Namun kini, pengemudi taksi online dihadapkan pada dua aturan yang dapat membatasi potensi penghasilan mereka. PPKM yang berlaku hari ini sebenarnya mirip dengan PSBB. Namun, cakupannya lebih luas karena dilakukan secara simultan di Jawa-Bali, dengan prioritas kota besar.

PPKM membatasi sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, ibadah, sekolah hingga wisata. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang taksi konvensional dan online yang hanya boleh menampung penumpang 50% dari kapasitas. Sedangkan ojek online dan pangkalan tidak dibatasi.

(Revisi: Perubahan pada paragraf 1 dan dua, Jumat (15/1) Pukul 11.30 WIB)

Reporter: Desy Setyowati