Facebook Kalah Gugatan, Didenda Rp 9,3 T atas Pelanggaran Biometrik

123RF.com/Andrey Yanevich
Facebook kembali lagi terseret kasus gugatan data pribadi. Kali ini digugat 1,6 juta pengguna dan membayar denda hingga Rp 9,3 triliun.
Editor: Yuliawati
1/3/2021, 10.40 WIB

Dalam skandal yang terungkap pada Maret 2018 lalu ini, mayoritas pengguna yang datanya diakses secara ilegal berada di Amerika Serikat. Namun, ada juga data pengguna Inggris, Australia, Filipina, bahkan Indonesia yang turut bocor.

CEO Apple Tim Cook bahkan telah mengkritik cara Facebook memanfaatkan data pengguna. Dalam konferensi privasi data di Brussels Swiss, Cook berpidato terkait model bisnis pemanfaatan data pengguna oleh perusahaan teknologi. Saat itu, ia mengatakan bahwa memanfaatkan data pengguna untuk meraup keuntungan dari iklan, pantas dicemooh.

"Jika bisnis dibangun di atas penyesatan pengguna atas eksploitasi data, dan dia (konsumen) tidak punya pilihan sama sekali, maka itu tidak pantas mendapatkan pujian. Itu layak dicemooh" kata Tim dikutip dari CNET, Februari lalu (2/2).

Apple juga merilis laporan berjudul ‘A Day in the Life of Your Data’. Dalam laporan ini, perusahaan menjelaskan cara perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google dalam mengumpulkan data pengguna.

Menurut laporan itu, aplikasi mobile memiliki enam pelacak dari pihak ketiga. Pelacak itu berfungsi mengumpulkan dan melacak data pengguna, serta mengumpulkan informasi pribadi. "Industri besar dan ‘buram’ telah mengumpulkan semakin banyak data pribadi. Mereka melacak dan mengambil data pengguna secara online dan offline," demikian dikutip dari laporan itu, Januari lalu (28/1).

Perusahaan teknologi itu mengumpulkan data dari berbagai sumber. Kemudian, memonetisasinya yang nilainya bisa mencapai US$ 227 miliar per tahun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan