Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) hingga enam bulan ke depan. Dengan begitu, perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, TikTok atau Clubhouse diblokir jika belum terdaftar pada Desember 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, perusahaan yang tak terdaftar di Kominfo per hari ini (24/5) akan diblokir. Namun, kementerian memperpanjang masa pendaftaran.
"Jatuh tempo pendaftaran diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak pemberlakuan efektif sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan saat konferensi pers virtual, Senin (24/5).
OSS-RBA merupakan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang dikelola oleh kementerian investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Semuel mengatakan bahwa OSS-RBA belum siap diterapkan.
Sistem itu baru bisa bisa dijalankan pada 2 Juni. Oleh karena itu, kementerian memperpanjang masa pendaftaran hingga enam bulan sejak OSS-RBA diterapkan, yakni berarti Desember.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, ada 1052 PSE yang terdafta di laman resmi kementerian kominfo. Sedangkan nama perusahaan teknologi global seperti Clubhouse, Facebook hingga Twitter belum tercatat.
Semuel mengatakan, pendaftaran PSE bertujuan menciptakan keadilan dan pengawasan yang setara. "Kami ingin menciptakan equal playing field, karena perusahaan lokal pun mendaftar. Semua punya digital presence," katanya.
Berdasarkan pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak mendaftar, mempunyai tanda daftar tetapi tak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau belum memberikan informasi pendaftaran.
"Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat berdasarkan permohonan dari kementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip, Senin (24/5).
Bagi yang belum mendaftar, maka akses terhadap sistem elektronik akan diputus (access blocking). Sedangkan yang sudah punya namun belum melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, maka diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara hingga putus akses.
Jika ketentuan sudah dipenuhi, maka kementerian akan melakukan normalisasi platform.