Kominfo Batal Blokir TikTok & Clubhouse, Diberi Waktu hingga Desember

Katadata/Desy Setyowati
Aplikasi Clubhouse
24/5/2021, 18.17 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) hingga enam bulan ke depan. Dengan begitu, perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, TikTok atau Clubhouse diblokir jika belum terdaftar pada Desember 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, perusahaan yang tak terdaftar di Kominfo per hari ini (24/5) akan diblokir. Namun, kementerian memperpanjang masa pendaftaran.

"Jatuh tempo pendaftaran diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak pemberlakuan efektif sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan saat konferensi pers virtual, Senin (24/5).

OSS-RBA merupakan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang dikelola oleh kementerian investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Semuel mengatakan bahwa OSS-RBA belum siap diterapkan.

Sistem itu baru bisa bisa dijalankan pada 2 Juni. Oleh karena itu, kementerian memperpanjang masa pendaftaran hingga enam bulan sejak OSS-RBA diterapkan, yakni berarti Desember.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, ada 1052 PSE yang terdafta di laman resmi kementerian kominfo. Sedangkan nama perusahaan teknologi global seperti Clubhouse, Facebook hingga Twitter belum tercatat.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan