Belum Terdaftar, TikTok dan Clubhouse Diblokir Kominfo Mulai Hari Ini

Desy Setyowati
24 Mei 2021, 13:04
TikTok – Clubhouse Diblokir Kominfo Mulai Hari Ini, jika Tak Terdaftar
Katadata/Desy Setyowati
Aplikasi Clubhouse

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, TikTok hingga Clubhouse wajib sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per hari ini (24/5). Jika belum, maka akan diblokir.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Aturan itu berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 24 November 2020, yang berarti hari ini (24/5).

Pada pasal 3 disebutkan, proses pendaftaran diajukan kepada menteri Kominfo. PSE lingkup privat mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi tentang gambaran umum pengoperasian sistem, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan. Lalu, wajib menguji kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan.

Gambaran umum pengoperasian sistem yang dimaksud yakni nama, sektor, uniform resource locator (URL) website, nama domain dan/atau alamat internet protocol (IP) server, deskripsi model bisnis, penjelasan singkat fungsi dan proses bisnis sistem.

Lalu, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem. Selain itu, keterangan yang menyatakan bahwa PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik dalam rangka pengawasan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...