Selain registrasi kartu Telkomsel, cara unreg kartu Telkomsel juga banyak dicari pengguna provider tersebut. Sejak 2017, untuk melakukan aktivitas kartu SIM ada ketentuan baru yakni dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi kejahatan elektronik dan penyalahgunaan kartu SIM. Dengan regulasi baru ini pengguna kartu SIM seluler tidak bisa mendaftarkan NIK yang dimilikinya untuk banyak kartu.
Melihat dari Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 03 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pengguna kartu prabayar hanya bisa meregistrasi maksimal tiga kali untuk setiap NIK dan Nomor KK. Artinya, satu orang hanya bisa memiliki tiga nomor seluler saja.
Pada edaran tersebut juga dijelaskan adanya keperluan tertentu yang membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka registrasi harus dilakukan melalui gerai milik perusahaan telekomunikasi atau mitranya. Misalnya, Anda pengguna Telkomsel dan sudah mempunya tiga nomor, namun karena ada keperluan tertentu ingin memiliki nomor Telkomsel keempat. Maka, registrasinya harus di gerai milik Telkomsel atau yang bermitra dengan Telkomsel.
Cara Unreg Kartu Telkomsel
Melihat keterbatasan penggunaan nomor telepon, maka lebih baik segera melakukan unreg atau non aktif kartu jika memang sudah tidak digunakan lagi. Untuk melakukan unregistration sebenarnya tidak sulit. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Unreg Kartu Telkomsel melalui SMS
- Buka aplikasi pesan singkat di HP anda.
- Kemudian ketik pesan dengan format UNREG#NomorKK. Contoh UNREG#332809XXXXXX
- Kirimkan SMS tersebut ke nomor 444
- Tunggu beberapa saat maka anda akan mendapatkan pesan balasan yang berisi pemberitahuan bahwa nomor anda sudah non aktif.
2. Unreg Kartu Telkomsel melalui *444#
- Buka terlebih dahulu aplikasi panggilan di HP anda.
- Lalu hubungi *444#.
- Setelah itu, akan muncul menu pop up yang berisi pilihan untuk unreg kartu SIM.
- Pilih opsi ke tiga untuk Unreg.
- Lalu masukkan nomor KK yang dahulu terdaftar di nomor Telkomsel tersebut.
Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Sudah Mati
Biasanya pengguna kartu SIM termasuk Telkomsel seringkali menggunakan lebih dari dua kartu. Dan hal tersebut membuat salah satu kartu seringkali terabaikan dan menjadi mati alias terblokir sendiri. Padahal kartu yang mati tersebut belum sempat untuk di unreg. Bagi anda yang memiliki kasus seperti itu, tidak perlu risau sebab untuk kartu yang sudah mati maka secara otomatis data akan terhapus dari database Kominfo. Itu artinya anda tidak perlu melakukan unreg untuk kartu Telkomsel yang sudah mati.
Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Rusak
Selain kartu yang mati, biasanya kartu telepon seluler juga bisa mengalami kerusakan. Tentu faktor penyebabnya sangat beragam. Namun umumnya, kartu yang sudah rusak tidak bisa digunakan lagi. Bagi anda yang ingin melakukan unreg kartu telkomsel yang rusak anda bisa langsung menghubungi call center Telkomsel atau datang ke GraPARI terdekat di kota anda. Adapun kontak call center yang bisa dihubungi sebagai berikut.
- Help center di aplikasi MyTelkomsel
- Melalui situs resmi milik Telkomsel di www.telkomsel.com
- WhatsApp di nomor 0811-1111-1111
- Facebook Messenger me/facebookVA
- Telegram me/telegramVA
- LINE me/lineVA
Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Hilang
Kita biasanya sering menjumpai kasus HP yang hilang kemudian data yang ada di HP tersebut disalahgunakan orang lain. Maka dari itu, ketika HP hilang sebaiknya segera melacak keberadaan HP tersebut agar ditemukan kembali.
Bila tidak bisa ditemukan, sebaiknya segera memblokir beberapa data penting seperti m-banking, sosial media, bahkan nomor HP. Untuk melakukan unreg kartu Telkomsel yang hilang anda bisa langsung berkunjung ke gerai Telkomsel atau GraPARI terdekat.
Sesampainya di tempat tersebut, mintalah ke petugas untuk membantu menon-aktifkan kartu Telkomsel. Sebutkan juga NIK dan Nomor KK yang pernah Anda daftarkan dahulu. Setelah itu petugas akan membantu dan tidak membutuhkan waktu lama nomor Telkomsel Anda sudah tidak aktif lagi. Dengan demikian, data pribadi di nomor HP yang hilang tidak bisa disalahgunakan lagi.
Cara Registrasi Nomor Telkomsel Baru
Setelah melakukan unreg mungkin anda ingin mengaktifkan kertu Telkomsel baru. Untuk cara registrasi kartu Telkomsel baru, anda bisa dengan menggunakan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi pesan singkat lalu ketik SMS dengan format REG(spasi)NIK#Nomor KK#. Contohnya REG 1234XXXXXXX#456XXXXXX#
- Kemudian kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444
- Setelah itu, tunggu sampai ada pesan balasan yang memberitahukan bahwa nomor Telkomsel anda berhasil diaktifkan.