Youtuber M Kece Diduga Menista Agama, Konten Diblokir Kominfo

KATADATA/Arief Kamaludin
Suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10).
Penulis: Desy Setyowati
23/8/2021, 15.16 WIB

Pasal itu berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.”

Dedy menyampaikan, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut:

  1. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memuat konten yang melanggar aturan. Selain itu, pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
  2. Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang. Selain itu, pasal 15 mengenai ketentuan waktu dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
  3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kominfo pun mengerahkan patroli siber untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Masyarakat diminta melaporkan konten yang melanggar UU, termasuk penodaan agama, atau yang diduga memiliki muatan itu dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA, melalui aduankonten.id. Bisa juga lewat kanal pengaduan lain yang disediakan.

Halaman: