Memahami NFT, Aset Digital dalam Dunia Kripto

iStockPhoto/Gremlin
Ilustrasi NFT
Editor: Safrezi
6/12/2021, 11.12 WIB

Kehadiran NFT dalam dunia kripto saat ini sedang populer. Data dari DappRadar menunjukkan, penjualan NFT mencapai US$10,7 miliar atau sekitar Rp152 triliun pada kuartal III.

NFT atau Non Fungible Token adalah aset digital sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. Contoh NFT meliputi karya seni, klip video, musik, dan sebagainya dalam format digital, seperti JPEG, PNG, MP4, dan lain-lain.

NFT menggunakan teknologi blockchain yang sama dengan cryptocurrency. Bedanya, NFT bukan mata uang. Kata "non fungible" berarti tidak dapat dipertukarkan, sehingga NFT bersifat unik dan tidak dapat direplikasi atau diganti dengan yang lain.

NFT memiliki kode identifikasi unik dan metadata yang membedakannya satu sama lain. Berbeda dengan cryptocurrency, NFT tidak dapat diperdagangkan atau ditukar.

Cara Kerja NFT

Mengutip publikasi Massachusetts Institute of Technology dalam Csail.mit.edu, NFT adalah bagian dari blockchain. Saat membeli NFT menggunakan mata uang kripto, pembeli dapat memverifikasi dalam blockchain sebagai pemilik tunggal dari aset digital tersebut.

Tidak ada yang dapat membatalkan kepemilikan seseorang atas NFT atau membuat ulang NFT yang sama persis. NFT ibarat kartu koleksi unik yang dapat dilihat siapa saja. Tetapi, hanya dapat dimiliki oleh satu orang pada waktu tertentu.

Meskipun aset digital yang dimiliki dapat direproduksi tanpa batas, NFT yang dimiliki unik dan dibuktikan melalui bukti pembelian dalam blockchain dengan mata uang kripto. Contohnya, CNN melaporkan sebuah twit oleh CEO Twitter, Jack Dorsey, dilelang sebagai NFT dan laku sebesar US$2,9 juta. 

Siapa pun dapat menangkap layar dan menyimpan twit tersebut sebagai gambar. Namun, hanya Jack Dorsey yang dapat menjualnya sebagai NFT. Cara kerja NFT agar dapat dibeli harus melalui proses yang bernama minting.

Minting adalah proses mengubah file digital menjadi koleksi kripto atau aset digital di blockchain. Proses ini memerlukan marketplace sebagai pihak ketiga atau agen minting. Misalnya, OpenSea, Mintable, atau Theta Drop.

Pemilik karya digital harus membayar biaya platform agar marketplace dapat memroses aset digital ke dalam blockchain sebagai NFT. Biaya tersebut dikenal dengan istilah “gas fee” atau “Gwei”.

Mengutip Ethereum, NFT hanya dapat memiliki satu pemilik dalam satu waktu. Kepemilikan dikelola melalui uniqueID dan metadata yang tidak dapat direplikasi oleh token lain. Proses minting secara garis besar meliputi tiga langkah, yaitu:

Halaman: